Shared Berita

Sulbapos.com, Mamasa — Dukungan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Yehuda-David / Agus Butar-Butar- Ibu Debora untuk calon perseorangan telah dibuka dari tanggal 8 hingga 12 mei. Tanggal tersebut adalah waktu yang di berikan kepada calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati wakil bupati, Minggu (21/5/2024).

Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin mengatakan pada tanggal 12 Mei lalu bakal pasangan calon menyerahkan syarat dukungan pada saat itu proses penyerahan dukungan bisa dalam bentuk digital maupun dalam bentuk fisik.

“Sebagai mana kita ketahui per tanggal (12) di detik-detik terakhir dua pasangan calon menyerahkan dengan cara fisik. Hasil dari Tim perhitungan pada saat itu menyatakan bahwa syarat dukungan yang di berikan itu dinyatakan terpenuhi dari sisi jumlah yang mereka sampaikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan masih ada kewajiban yang mesti harus di tuntaskan oleh bakal pasangan calon yang di berikan waktu tiga kali 24 jam untuk melakukan pengunggahan ke SILON, mereka tidak penuhi karena pengunggahan ke SILON itu.

“Yehuda dengan David itu hanya mengunggah 80,6 persen dan Agus Butar-Butar bersama ibu Debora itu menggunggah jangka kurang lebih (60) persen sehingga waktu yang di tentukan sampai berakhir,” jelas sumarlin

Pada yang bersangkutan hingga surat dukungan terhadap ke SILON itu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang ada.

“Hingga itu kami tim pemeriksa mengeluarkan surat tanda terima pengembalian dokumen terhadap yang bersangkutan. Kita berikan kesempatan tiga kali 24 jam itu untuk mengunggah dari fisik yang mereka bawa sebelumnya itu untuk segera unggah ke silon karena memang itu sudah di atur dalam poin 6 huruf B di surat edaran di 707 itu,” paparnya.

Baca Juga  Sekretaris DPRD Sulbar Tinjau Empat Rumah Jabatan Yang Dalam Proses Perbaikan 

Sumarlin juga mengungkapkan, KPU tidak bisa menyimpulkan bahwa pasangan itu tidak bisa lagi mencalonkan karena sebagaimana yang di ketahui baru saja, Bawaslu Kabupaten Mamasa mendapat undangan dari kedua pasangan calon tersebut akan melakukan gugatan sengketa proses dan sengketa adminitrasi.

“Tentu posisi KPU akan tergugat akan mempersiapkan segala sesuatu hal bahwa apa yang kami lakukan selama ini sudah sesuai dengan tatacara prosedur dan mekanisme,” tutupnya

 

(Sulbarpos/Arb)

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??