Sulbarpos.com, Mamuju – Tim Hukum Ado Damris, mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju agar profesional dalam menangani perkara laporan atas tindakan salah satu calon Bupati Mamuju menjanjikan dana bantuan gempa saat kampanye;
Akriadi, S.H. menjelaskan tindakan salah satu Calon Bupati yang diduga menjanjikan bantuan gempa untuk mempengaruhi pemilih adalah tindakan yang bertentangan hukum.
“Kami telah mengajukan bukti bukti tindakan tersebut saat melakukan kampanye dibeberapa tempat, kami berharap Bawaslu profesional dalam menangani perkara ini”
Terpisah, Anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli membenarkan adanya laporan terhadap salah satu calon bupati mamuju, yang dilaporkan pelapor ke Bawaslu Mamuju.
“Karena laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan, maka berproses di Gakkumdu Mamuju,” ujarnya.
Terhadap tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih, Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas itu mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan yang sanksi sudah jelas di undang-undang.
“Tindakan tersebut jika terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM, red), maka dapat dilakukan pembatalan sebagai calon sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
(*/Adv)