Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene – Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kuriri, Desa Kulasi, Kecamatan Tubo Sendana. Dalam operasi ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3).

“Kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AD (25) dan MM (26), warga Kecamatan Tubo Sendana, serta PN (21), warga Kecamatan Malunda. Mereka ditangkap pada Rabu (12/3/25) dini hari setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menurut IPTU Japaruddin, penangkapan bermula ketika tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Dusun Kuriri. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan. Saat didekati, pria tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

Diketahui pria tersebut adalah AD (25). Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya. Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan barang tersebut dari MM (26).

Berdasarkan pengakuan AD, tim kepolisian segera bergerak menuju kediaman MM di Kecamatan Tubo Sendana. MM berhasil diamankan sekitar pukul 00.25 WITA dan mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari PN (21), warga Kecamatan Malunda.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap PN dan berhasil menangkapnya di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti seperti alat hisap, potongan pipet, korek api, serta beberapa sachet plastik bekas pakai.

Baca Juga  Warning !!! Aktivis KAMRI Ancam Boikot Paksa Wasilah Kosmetik

PN pun mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seorang bandar yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas pemasok tersebut sudah dikantongi oleh pihak kepolisian, dan upaya pengejaran terus dilakukan.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 3 unit handphone
  • 1 bungkus rokok merek Niu
  • 4 buah korek api
  • 7 potongan plastik kecil
  • 5 potongan pipet
  • 1 lembar aluminium foil
  • 1 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu
  • 1 sachet plastik bening kosong
  • 1 unit sepeda motor merek Spacy berwarna biru

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

IPTU Japaruddin mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Majene,” tutupnya.

(Adv)

Iklan