Sulbarpos.com, MAMUJU — Aksi demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju di depan Markas Polda Sulawesi Barat, Kamis (8/10/2026), diwarnai dugaan tindakan represif terhadap salah seorang peserta aksi.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyambutan terhadap Kapolda Sulawesi Barat yang baru sekaligus menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
Ketua PMII Cabang Mamuju, Muhlis, mengatakan pihaknya menyayangkan insiden yang terjadi dalam dinamika aksi tersebut. Menurut dia, salah seorang kader PMII diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi ketika situasi antara massa dan aparat sempat memanas.
“Kami dari PMII Cabang Mamuju mengecam keras tindakan represif yang dialami massa aksi. Bahkan, salah satu tuntutan kami adalah menghentikan tindakan represif terhadap aktivis,” kata Muhlis.
Menurut keterangan PMII, insiden terjadi saat massa aksi dan aparat kepolisian terlibat situasi tegang yang ditandai dengan aksi saling dorong.
Dalam peristiwa tersebut, seorang peserta aksi disebut mengalami benjolan pada bagian wajah. PMII Mamuju menilai dugaan tindakan tersebut harus segera diusut untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab.
“Kami memberikan ultimatum agar dalam waktu sesingkat-singkatnya kasus pemukulan yang dialami sahabat kami dapat diusut tuntas,” ujar Muhlis.
PMII Mamuju juga memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pemukulan tersebut.
Jika tidak ada tindak lanjut, PMII Cabang Mamuju mengancam akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.
“Kami akan melakukan aksi besar-besaran apabila dalam waktu 1 x 24 jam pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan terhadap sahabat kami,” tegasnya.
PMII Mamuju menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Mereka merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, PMII merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut mengatur hak warga negara menyampaikan pendapat sekaligus kewajiban aparat untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara tertib dan sesuai ketentuan.
Karena itu, PMII meminta kepolisian tidak hanya mengawal jalannya demonstrasi, tetapi juga memastikan hak peserta aksi terlindungi.
“Jika hal ini tidak mampu diselesaikan oleh aparat kepolisian, kami akan menindaklanjuti kasus indikasi pemukulan terhadap aktivis oleh oknum polisi saat melakukan demonstrasi,” kata Muhlis.
PMII Cabang Mamuju berharap dugaan insiden tersebut dapat segera ditangani secara transparan dan profesional. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara mahasiswa dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Barat terkait dugaan pemukulan tersebut. (*)




