Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sinergi untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 24 September 2026, yang mencakup percepatan pelaksanaan program transmigrasi, penyelesaian masalah pertanahan, penerbitan sertipikat hak atas tanah, hingga pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk mendukung ketahanan pangan di Sulawesi Barat.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat transmigrasi sekaligus mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Ruang lingkup PKS meliputi perencanaan sertipikasi tanah transmigrasi, pengukuran lokasi, penyelesaian permasalahan pertanahan, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Milik, hingga penyerahan pembinaan lokasi transmigrasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, kedua instansi juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di lapangan.

“Kerja sama ini diarahkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan transmigrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat,” demikian substansi kerja sama antara Kanwil BPN Sulbar dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Sulbar.

Khusus pada lokasi yang terindikasi memiliki persoalan pertanahan, kedua pihak akan melakukan inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ditemukan.

Dalam proses sertipikasi, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat bertugas menyiapkan data serta persyaratan yang dibutuhkan. Dinas juga memastikan kondisi subjek dan objek tanah dalam keadaan clear and clean sebelum proses permohonan dilanjutkan.

Baca Juga  Gas Pol! Satgas BPN Polman Jemput Bola Validasi Tanah Wakaf, Dorong Kepastian Hukum dan Tata Kelola Transparan

Sementara itu, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat akan memproses permohonan penerbitan HPL maupun Hak Milik setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah data dan persyaratan dinyatakan lengkap serta memenuhi ketentuan, proses permohonan HPL maupun Hak Milik akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pertanahan yang berlaku,” demikian arah pelaksanaan kerja sama tersebut.

Kerja sama ini tidak berhenti pada aspek administrasi dan penerbitan sertipikat. Pemberdayaan masyarakat transmigrasi juga menjadi bagian penting dalam kesepakatan tersebut.

Masyarakat transmigrasi diharapkan mampu mengelola tanah yang dimiliki secara produktif, sehingga keberadaan kawasan transmigrasi tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Sulawesi Barat.

Dengan adanya kerja sama tersebut, proses penataan dan sertipikasi tanah transmigrasi diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi, mulai dari penyediaan data, pengukuran, penyelesaian masalah, penerbitan hak atas tanah hingga pemberdayaan masyarakat di lokasi transmigrasi. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan