Shared Berita

MAMUJU — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat turut memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026 untuk tiga wilayah perencanaan di Kabupaten Mamuju. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I guna menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan potensi, kebutuhan, dan arah pengembangan wilayah.

Kegiatan yang berlangsung pada 6 Oktober 2026 tersebut diikuti Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Arfan Irzady, S.H., bersama jajaran. Tiga wilayah yang menjadi fokus pembahasan meliputi Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Tapalang, WP Mamuju Smart Forest City Sese Kota Baru, serta WP Agropolitan Kalukku-Bonehau.

FGD tersebut menjadi forum strategis untuk membahas dan menyelaraskan materi teknis penyusunan RDTR. Agenda kegiatan mencakup pemaparan materi masing-masing wilayah perencanaan, diskusi dan penyampaian tanggapan dari para peserta, hingga penyepakatan delineasi atau batas wilayah perencanaan sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen RDTR.

“Penyusunan RDTR membutuhkan koordinasi dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan agar arah pemanfaatan ruang dapat diselaraskan dengan potensi serta kebutuhan pengembangan wilayah,” demikian substansi penting yang mengemuka dalam pembahasan forum tersebut.

Kegiatan ini melibatkan unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju, tim konsultan, asosiasi, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperkuat integrasi data, informasi, dan masukan teknis sehingga dokumen RDTR yang disusun dapat menjadi acuan perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Bagi Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, keterlibatan dalam penyusunan RDTR merupakan bagian dari dukungan terhadap penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan. Dokumen RDTR memiliki peran penting dalam memberikan arahan pemanfaatan ruang serta menjadi salah satu instrumen pendukung kepastian perencanaan pembangunan.

Baca Juga  Rocky Gerung Bongkar Makna Tanah di Hadapan 500 Taruna STPN, Nusron: Tanah Lebih Tua dari Negara

Melalui FGD ini, penyusunan RDTR untuk tiga wilayah perencanaan di Kabupaten Mamuju diharapkan dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang selaras dengan potensi daerah, memperkuat keterpaduan pembangunan, serta mendukung pengembangan wilayah yang tertata, produktif, dan berkelanjutan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan