Sulbarpos.com, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) membuka peluang untuk memanggil Bupati Majene, Andi Ahmad Syukri Tammalele, jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, menyatakan bahwa pemanggilan bupati akan bergantung pada kebutuhan tim penyidik.
“Jika memang dibutuhkan, tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Asben saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Hingga saat ini, sedikitnya 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Majene telah dimintai keterangan oleh Kejati Sulbar terkait kasus tersebut.
Salah satu pejabat yang telah diperiksa sebelumnya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Majene, Andi Amriana Chairani, yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perencanaan APBD 2024.
Pada hari yang sama, giliran Kepala Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kejaksaan.
“Kabid Perbendaharaan Majene dijadwalkan untuk memberikan keterangan hari ini, tetapi hingga kini belum hadir,” ujar Asben.
Pemanggilan pejabat BKAD ini diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Majene Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulbar masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait termasuk ketua TPAD kabupaten Majene.
(Red)