Shared Berita

Sulbarpos.com, Jakarta — Saat ini kasus eksploitasi seksual terhadap anak melalui internet kian meningkat, karena penyalahgunaan dalam menggunakan sistem elektronik. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian melalui acara via zoom dengan tema “Keberlanjutan Program Perlindungan Anak dalam Menghapus Eksploitasi Seksual Anak Online di Indonesia”, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

“Penyalahgunaan sistem elektronik itu di atas segalanya dan tidak mampu dilawan oleh negara. Dan juga yang menjadi korban adalah kita dan anak-anak. Jika dilihat dalam revisi undang-undang ITE kedua itu, mereka juga di atas angin ketika mereka menyadari bahwa sistem mereka tidak mampu menanggulangi penyalahgunaan tersebut,” ujar Ahmad Sofian.

Ia juga menyinggung bahwa sanksi rendah yang dicantumkan pada revisi UU ITE itu adalah administratif bukan sanksi pidana yang konkret. Menurutnya sanksi yang pantas untuk para pelaku penyalahgunaan sistem elektronik itu adalah sanksi pidana yang konkret.

Baca Juga  Aksi Bhayangkari Sulbar, Olah Ikan Kembung Jadi Nugget Bergizi untuk Lawan Stunting

“Disitu dicantumkan sanksinya rendah yaitu administratif bukan sanksi pidana, kan tidak ada sanksi untuk recovery. Dan yang harus ada di dalam undang-undang ITE itu adalah sanksi pidana yang administratif itu harus dicabut diganti dengan sanksi pidana yang lebih konkret dan lebih bertanggung jawab pada korban,” ucapnya.

“Terkait dengan penyalahgunaan daripada sistem elektronik itu, jadi sistem masih mendominasi dalam perlindungan anak tapi negara tidak mampu memperkuat positioning nya dengan alasan kita butuh teknologi tetapi tapi menghancurkan anak-anak kan nggak benar juga, maka itu positioning negara harus diperkuat,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini teknologi berkembang dengan cepat menciptakan perubahan dalam bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak via daring. Ruang internet yang berkembang pesat membuat lebih banyak anak menjadi rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan seksual.

Baca Juga  Teknik Informatika Unasman Raih Predikat Akreditasi B

“Teknologi digunakan untuk melakukan share terhadap berbagai aktivitas seksual yang sebetulnya sangat confidential, tapi ditampilkan di publik,” kata dia.

 

(Sulbarpos/Gbr)

Iklan