Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (21/10/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan mengumpulkan 145 alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamasa turun langsung ke Kantor KPU Mamasa dan didampingi jajaran intelijen Kejari Mamasa.

Kajari Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, mengatakan penggeledahan merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengembangkan perkara sekaligus memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut telah dimulai sejak Juni 2026. Selanjutnya, setelah dilakukan serangkaian proses pengumpulan data dan informasi, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.

“Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pilkada 2024,” kata Andi Faik dalam konferensi pers.

145 Alat Bukti Dikumpulkan

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang yang kemudian dihimpun sebagai bagian dari alat bukti.

Total terdapat 145 alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara.

Namun, Kejari Mamasa belum merinci secara terbuka jenis alat bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang nantinya berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti yang diperoleh.

Baca Juga  Bangun Kedekatan, Bhabinkamtibmas Desa Bujung Manurung Pantau Giat Warga

Langkah ini menjadi penting mengingat dugaan korupsi yang sedang ditangani berkaitan dengan pengelolaan anggaran hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Temuan BPK Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp1,2 miliar terkait anggaran hibah Pilkada 2024.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu informasi yang mendapat perhatian dalam proses penanganan perkara oleh Kejari Mamasa.

Meski demikian, angka Rp1,2 miliar tersebut masih perlu diperjelas dalam konteks penyidikan. Belum dapat dipastikan apakah nilai tersebut merupakan keseluruhan nilai yang menjadi objek penyidikan, nilai temuan audit BPK, atau bagian tertentu dari hasil pemeriksaan keuangan.

Karena itu, penyidik masih perlu menelusuri lebih jauh hubungan antara temuan BPK tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.

Kejaksaan juga masih harus mengurai aliran penggunaan anggaran, mekanisme pengelolaan hibah, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaannya.

Kajari Minta Tak Ada Intervensi

Andi Faik menegaskan proses hukum terhadap dugaan korupsi hibah Pilkada 2024 akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia meminta masyarakat Mamasa memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Mamasa.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menghambat ataupun melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.

“Kami berharap masyarakat Mamasa mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Jangan ada pihak-pihak tertentu yang menghambat atau melakukan intervensi terhadap proses penyidikan,” tegasnya. (*)

Iklan