Sulbarpos.com, Mamuju – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ibu rumah tangga yakni Pelaku (PT) dan korbannya RL (40) yang terjadi di Tommo 7, Desa Malino, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, kini memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mamuju, senin (12/06/2023).
Diketahui dari salah satu keterangan keluarga Korban Indah mengatakan bahwa, tidak menerima tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju terhadap tersangka (PT) pasalnya hanya di tuntut 5 Bulan dengan penganiayaan ringan dengan pasal 352 KUHP.
“Saya pihak keluarga sangat keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa, ini tidak sesuai dengan apa yang dialami keluarga kami pak, saya meminta keadilan dan penegakan hukun dalam peroses hukum ini pak”, tuturnya,
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku (PT) singgah dan mendatangi rumah korban pada pagi hari ditanggal (2/3) di Tommo 7 langsung memasuki rumah korban dan melakukan penganiyaan terhadap korban sehingga korban mengalami memar di wajah dekat mata.
“Bukan cuman penganiayaan terhadap korban sampai mengalami memar sampai berdarah di dalam bagian mata bahkan penghinaan yang dia ucapkan kepada korban dengan perkataan yang tidak senonoh”, ungkapnya.
Pihak keluarga tidak terima jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pasal penganiayaan ringan dengan tuntutan 5 bulan Terhadap pelaku. pasalnya dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh pihak Polresta Mamuju dengan bukti permulaan yang cukup dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Dalam hal ini saya pihak keluarga untuk meminta keadilan dan penegakan hukum terhadap kejaksaan kepada keluarga kami yang mengalami tindakan penganiayaan” pungkasnya.
Saat berita diturunkan, media ini masih berusaha mengkonfirmasi Kejaksaan Negeri Mamuju untuk pengembangan informasi.
(Sulbarpos.com/whd)