Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kelompok geng motor yang terlibat dalam aksi kekerasan, penganiayaan, pengancaman, maupun tindakan lain yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penegasan tersebut disampaikan Zaky dalam konferensi pers di Mapolres Polewali Mandar, Kamis (22/10/2026), menyusul kasus kematian seorang pemuda berinisial HU. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana akan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa memandang identitas maupun nama kelompoknya.

“Saya secara pribadi sebagai Kapolres Polewali Mandar akan menindak tegas geng-geng motor yang melakukan tindakan seperti ini. Tidak boleh ada lagi geng-geng motor dan tidak ada ruang sedikit pun bagi tindakan kriminal yang melakukan kekerasan di sini. Cukup sampai di sini, jangan sampai terulang lagi,” tegas Zaky.

Menurutnya, keberadaan kelompok anak muda seharusnya menjadi wadah untuk mengembangkan kreativitas, membangun solidaritas, serta mendorong prestasi di berbagai bidang. Aktivitas yang justru menimbulkan keresahan, ancaman, dan ketakutan di tengah masyarakat dinilai bertentangan dengan prinsip ketertiban sosial dan penghormatan terhadap hak orang lain.

“Anak-anak muda di Polewali Mandar seharusnya berprestasi. Mari jadikan Polewali Mandar daerah dengan pemuda-pemuda yang berprestasi, bukan dengan geng-gengan yang meresahkan masyarakat. Keren itu bukan dengan geng-gengan. Keren itu dengan prestasi,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok tetap harus dinilai berdasarkan perbuatan, peran, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Identitas kelompok tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti aktivitas kelompok yang diduga membawa senjata tajam, melakukan intimidasi, atau mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain harus ditangani melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang proporsional sesuai kewenangan kepolisian.

Baca Juga  Imigrasi Polewali Mandar Sasar Pelajar MAN 1 Majene, Kenalkan Layanan Paspor hingga Sekolah Kedinasan

Meski demikian, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah, sehingga penetapan kesalahan seseorang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah.

Polres Polewali Mandar, lanjut Zaky, akan terus mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, terutama pada malam hari. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi tindak kekerasan, mengantisipasi gangguan ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia mengakui bahwa pengawasan terhadap aktivitas kelompok geng motor memiliki tantangan tersendiri. Sejumlah kegiatan diduga dilakukan secara tertutup untuk menghindari pemantauan petugas. Namun, kondisi tersebut tidak akan menghentikan upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan dan menindak dugaan pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang sah.

Selain mengedepankan langkah penegakan hukum, Zaky menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mencegah keterlibatan generasi muda dalam perilaku menyimpang maupun tindak pidana.

Menurutnya, pengawasan dan pembinaan sejak dini menjadi bagian penting dalam membangun karakter generasi muda. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui pendidikan, komunikasi yang baik, serta pengarahan terhadap aktivitas anak agar berkembang ke arah yang positif.

“Diperlukan edukasi kepada saudara-saudara dan adik-adik kita, pengawasan yang baik, serta arahan dan pendidikan yang tepat. Insya Allah, dengan demikian, mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, yang semuanya berawal dari keluarga yang baik,” imbuhnya.

Ia berharap masyarakat tidak bersikap pasif ketika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Informasi mengenai dugaan tindak kekerasan maupun ancaman terhadap keselamatan warga dapat disampaikan kepada aparat berwenang agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kasus kematian HU menjadi perhatian serius bagi kepolisian sekaligus momentum untuk memperkuat langkah pencegahan kekerasan di kalangan generasi muda di Kabupaten Polewali Mandar.

Baca Juga  Satu per Satu Diamankan, 27 Aset Pemkab Polman Kini Mengantongi Sertipikat

Polres Polman menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan, patroli, dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan