Sulbarpos.com , Jakarta — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan saat ini masih banyak pengelola zakat yang belum mengikuti sertifikasi amil. Sebagian besar mereka terkendala masalah pendanaan.
Waryono mengatakan pihaknya ke depan akan mendorong program sertifikasi dan itu diawali dengan memetakan kebutuhan amil.
“Jika amil memiliki sertifikasi yang sesuai, pengelolaan dana zakat dapat menjadi lebih profesional, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah langkah penting dalam memajukan peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi,” ujar Waryono dilansir dari kemenag.go.id , Rabu (13/9/2023).
Selain sertifikasi amil, evaluasi dan pengawasan juga menjadi hal penting dalam pemberdayaan pengelolaan zakat. Sebab, instrumen yang dibutuhkan tidak semata sertifikasi amil. Lebih dari itu, dibutuhkan juga tools dan instrument khusus untuk mengevaluasi kinerja pengelola atau amil. Karenanya, perlu kolaborasi banyak pihak, termasuk muzakki dan masyarakat umum.
“Tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada amil yang sudah bersertifikasi. Ini penting dilakukan dalam menjaga integritas dan kualitas dalam pengelolaan zakat,” tegas Waryono.
Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP Beksya) adalah lembaga sertifikasi profesi di sektor keuangan syariah yang telah mendapatkan izin lisensi dari BNSP sejak 18 Mei 2016 dan telah diperpanjang sampai dengan 20 Mei 2024.
Perwakilan LSP Beksya Nur Hasan Assesor berharap bisa menjadi lembaga yang mampu mensinergikan sumber daya yang ada agar semua praktisi zakat dapat disertifikasi. LSP Beksya juga berharap bisa menjadi jembatan dunia pendidikan, dunia industri, dan regulator.
“LSP Beksya siap untuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama. Hasil capaian LSP Beksya dapat mendukung capaian kinerja Kementerian Agama terkait sertifikasi amil. Saat ini tercatat sudah ada 255 amil yang telah tersertifikasi,” kata Nur Hasan Assesor.
(Sulbarpos/Red)