Kementerian ATR/BPN, KPK dan Pemda se-Sulteng Perkuat Kerja Sama, Fokus Selamatkan Aset dan Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kementerian ATR/BPN, KPK dan Pemda se-Sulteng memperkuat kerja sama untuk meningkatkan pelayanan publik, menyelamatkan aset daerah, dan mengoptimalkan (Poto : Humas BPN Polman)
Shared Berita

PALU, Sulbarpos.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, mempercepat sertipikasi aset pemerintah daerah, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/7/2026).

Kesepakatan itu menjadi bagian dari Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih tertib, transparan, memberikan kepastian hukum, serta berdampak terhadap peningkatan perekonomian daerah.

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kondisi saat ini menuntut seluruh pihak memperkuat konsolidasi dan membangun kolaborasi yang lebih konkret.

“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi.

Menurutnya, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berorientasi pada peningkatan pelayanan pertanahan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang secara terpadu.

Pelayanan publik yang semakin baik, kata Dedi, harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian daerah. Salah satunya melalui peningkatan pendapatan daerah dan kepastian hukum terhadap aset-aset milik pemerintah.

“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” katanya.

Baca Juga  DPRD Sulbar Dorong Penyelesaian Damai Sengketa Batas Donggala–Pasangkayu

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga turut dilibatkan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan KPK memiliki peran dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi. Sementara Kementerian Dalam Negeri berperan memperkuat pembinaan pemerintah daerah, sedangkan Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal.

Adapun Kementerian ATR/BPN menjadi pihak yang memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Tri mengatakan Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menyatakan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK.

“ Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujar Tri.

Sembilan program tersebut diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah sehingga pelaksanaannya tidak berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi berlanjut dalam bentuk program kerja yang terukur.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan sembilan program kerja sama yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN.

Ia menegaskan pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah berkomitmen mempercepat penataan dan sertipikasi aset daerah yang hingga kini masih belum memiliki kepastian alas hak.

“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” kata Anwar.

Menurutnya, tertib administrasi pertanahan tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah akan segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditandatangani dengan memperjelas pembagian tugas antara pemerintah daerah dan jajaran BPN.

Baca Juga  Viral ! Diduga Menculik Anak, Seorang Pria Diamuk Massa

“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkas Anwar.

Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh Bupati/Wali Kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih tertib, memperkuat pencegahan korupsi, memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, serta mendorong peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan