Shared Berita

Sulbarpos.com , Jakarta — Buntut dari video viral buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan, Erma Oktavia yang berujung pada proses mediasi oleh Disnaker Grobogan dan Jawa Tengah terhadap buruh dan perusahaan, menjadi perhatian Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), sebagaimana disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat di Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Belakangan diketahui, PT Sai Apparel Industries dinyatakan bersalah karena tidak membayar upah lembur para buruh. Pihak manajemen PT Sai Apparel Industries akhirnya membayar upah lembur para buruh sesuai dengan jam kerjanya.

Menanggapi hal ini, Mirah Sumirat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran upah lembur yang terjadi di PT Sai Apparel Industries.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus berbenah total, dengan menambah jumlah dan meningkatkan kualitas tenaga pengawas di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di provinsi, kota dan kabupaten. Jika Pemerintah tidak berbenah diri, maka kasus-kasus seperti yang dialami oleh Erma Oktavia, akan mungkin terulang di kemudian hari”, tegas Mirah Sumirat di Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Ia menilai, kasus yang viral karena keberanian seorang pekerja perempuan, merupakan fenomena gunung es di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dari ribuan pekerja di PT Sai Apparel Industries, hanya ada satu pekerja perempuan yang berani mengambil resiko mengungkap kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaannya, bahkan dengan membuat video yang kemudian viral.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari ratusan ribu perusahaan yang ada di Indonesia, pasti masih banyak lagi yang telah melakukan praktek pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaannya.

Hanya saja kasusnya belum terungkap ke media, baik karena faktor ketidaktahuan pekerja, karena ketidakberanian pekerja, maupun karena adanya intimidasi dari pihak manajemen perusahaan. Selain itu juga karena faktor lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Baca Juga  Terancam Bangkrut, Pedagang di Tanah Abang Minta Tiktok Ditutup

Mirah Sumirat juga mendesak Pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Selain pelanggaran upah lembur, potensi kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang banyak terjadi.

“Potensi kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan pembayaran upah antara lain seperti , upah di bawah minimum, tidak diberikannya hak cuti, pelanggaran jam kerja yang eksploitatif, tidak didaftarkannya buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk tindak pidana menghalangi pendirian dan aktivitas serikat pekerja”, pungkasnya.

(sulbarpos/Indah)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??