Sulbarpos.com , Mamuju — Pj Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh mungkin sudah tepat jika melakukan Tindakan evaluasi terhadap kinerja Pejabat BPJB dan Perilaku gaya hidup Pejabat Pokja Pemilihan pada khusunya, hal ini adalah sebagai tindakan Responsif terhadap Keluhan yg dapat memicu kegaduhan di masyarakat luas, khususnya Corporate sebagai Penyedia dan para Pekerja yg bekerja di Perusahaan Penyedia barang / jasa.
Terkait adanya dugaan atau indikasi kres bahwa terdapat beberapa perusahaan yang mengikuti tender/lelang pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sudah bermasalah ditahun-tahun sebelumnya kok bisa ditetapkan lagi Sebagai Pemenang Tender /Lelang oleh BPBJ.
Hal ini tentu bertentangan dengan Aturan dalam Pepres nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa sebagai mana telah 4 kali mengalami revisi terakhi Pepres Nomor 4 Thn 2015. Tidak terkecuali banyak Perusahaan dari luar Provinsi Sulbar yg masuk mengikuti tender lelang di Biro Barjas Prov Sulbar, yang diduga keras Black list dan ada juga Perusahaan yg sudah melebihi batas ketentuan SKP Barjas harus menjamin agar perusahaan yg masuk mengikuti tender Lelang dipastikan Aman sehingga tidak lagi dicurigai melebihi batas ketentuan SKP.
Jika terbukti Perusahaan sudah Black list dan melebihi batas ketentuan SKP Maka sesuai Aturan PEPRES tersebut di atas Pemenangannya langsung Gugur dan dibatalkan ( diskulaifikasi) karena berdampak (Pidana). Permintaan itu disampaikan oleh Ketua LAKIP-RI Sulbar, Aldin Moh Nasir selanjutnya yang lebih penting pula hasil evaluasi nantinya segera mengganti Pejabat Pokja Penyedia yang sudah 5-7 thn lamanya menduduki jabatan tersebut, (The Right man on The Right Place/Job at The Right man on Right Time).
Harus ada penyegaran dengan Pejabat baru sebagaimana PermenPan RB RI, walaupun mungkin pejabat tersebut sudah merasa enjoy di jabatan yang basah, menghindari kecurigaan atau dapat diduga ada permainan Pemufakatan jahat.
Upaya mencari keuntungan sendiri dan memperkaya diri sendiri dan orang lain/Corporate yang sudah mahir bermain menentukan Pemenang Tender Lelang karena sudah punya banyak jaringan Perusahaan yang di pelihara / dibina.
“Biro pengadaan Barang dan jasa saat ini banyak menuai sorotan Masyarakat Pengusaha Penyedia Jasa (Kontraktor) ujarnya di Mamuju, Kamis (20/7/2023).
Karena itulah, Aldin meminta kepada PJ. Gubernur Sulbar agar segera mengambil sikap dan tidakan tegas untuk melakukan evaluasi kinerja pejabat yang ada di Biro Barjas agar citra Pemerintah Sulbar baik dan bersih terhindar dari dugaan indikasi KKN.
Aldin juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar harus lebih ketat menjalankan Fungsi Pengawasannya jangan sampai lengah dengan persiapan masuk ke tahun Politik bila perlu DRPD harus rajin Sesering mungkin melakukan RDP atas keluhan yang disampaikan oleh Masyrakat, terkait dengan Permasalahan ini.
“DPRD Sulbar harus menelusuri ini, apa yang sebenarnya terjadi. Janganlah karena ulah segelintir orang Sulbar menjadi hancur,” tandasnya.
(Sulbarpos/Wahid)