Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) angkat suara menanggapi polemik yang berkembang terkait pernyataan Gubernur Suhardi Duka mengenai izin tambang galian C.

Sejumlah pihak sempat menafsirkan bahwa gubernur menyebut perizinan tersebut berasal dari pemerintah pusat. Namun, Pemprov Sulbar menegaskan bahwa yang dimaksud Gubernur Suhardi adalah izin tambang tersebut dikeluarkan pada masa kepemimpinan gubernur sebelumnya.

Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Hajrul Malik, menjelaskan bahwa Gubernur Suhardi sangat memahami bahwa kewenangan atas izin tambang galian C kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Namun, ia tidak bisa serta-merta membatalkan izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Pak Gubernur sangat menghormati proses hukum dan regulasi. Karena itu, setiap izin yang sudah terbit akan dikaji ulang secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan keberlanjutan iklim investasi,” jelas Hajrul, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, pendekatan yang diambil bukan untuk berpihak pada pengusaha, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak-hak masyarakat.

“Langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menata ulang tata kelola pertambangan secara adil dan bertanggung jawab,” tutup Hajrul. (Rls)

Baca Juga  DPRD Sulbar Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda APBD 2025

Iklan