Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Majene angkat bicara persoalan polemik pasar modern yang dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Majene, Rabu (29/3/2023).

Ketua HmI Cabang Majene, Hendra Wahid mengatakan, salah satu pendorong kemajuan daerah adalah hadirnya pasar modern di daerah tersebut .

“Dituntut untuk membantu kemajuan daerah seperti membantu UMKM yang ada untuk tetap hidup, membuka lapangan kerja bagi warga lokal, dan membantu meningkatkan pendapatan daerah. Terlebih harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku di daerah tersebut “, ujar Ketum HmI itu di Majene, Rabu (29/3/2023).

Ia menambahkan, Peraturan daerah kabupaten majene nomor 19 tahun 2015 tentang pasar modern jelas mengatur tentang jam operasional yaitu senin sampai jumat terbuka mulai dari jam 10. 00 pagi sampai Jam 22.00 WITA, sedangkan sabtu dan minggu Jam 10.00 pagi sampai 23.00 WITA malam.

Selain itu, perda juga wajib dilaksanakan dan diikuti oleh setiap warga negara di daerah tersebut apalagi sekelas perusahaan luar yang terkesan memonopoli perekonomian di daerah karena melebihi batas waktu buka yang telah ditentukan oleh perda.

Lebih lanjut, pencabutan izin usaha adalah bagian dari sanksi yang termuat pada perda jika melanggar ketika peringatan secara lisan dan tulisan sudah dilakukan.

“Berdasarkan observasi teman-teman HmI di lapangan bahwa alfamidi sudah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah daerah karena melanggar perda”, pungkasnya.

(Sulbarpos/Syam)

Baca Juga  Bupati Majene Sebut Perbub No 4 Tahun 2023 Resmi Dicabut Diganti Dengan Perbub No 10 Tahun 2023

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan