Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2025-2029 resmi memulai tugas mereka. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah melakukan verifikasi berkas permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, M. Danial, mengungkapkan bahwa dua hari setelah dilantik oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada 5 Maret 2025, pihaknya langsung bergerak cepat menyelesaikan berkas sengketa yang masih tertunda sejak 2024, termasuk permohonan yang masuk dari Januari hingga Maret 2025.

“Kami bekerja secara intensif untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Ini penting agar berkas yang memenuhi syarat bisa segera diproses ke tahap persidangan,” ujar Danial, Jumat (7/3/2025).

Saat ini, tercatat ada 110 permohonan sengketa informasi yang telah diterima oleh KI Sulbar. Dari jumlah tersebut, 27 permohonan dinyatakan memenuhi syarat dan siap untuk disidangkan, sementara 83 berkas lainnya harus dikembalikan kepada pemohon, yang mayoritas berasal dari LSM, untuk dilengkapi dalam waktu satu minggu.

“Syarat berkas permohonan harus sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik agar bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Danial memastikan bahwa 27 kasus yang telah lolos verifikasi akan mulai disidangkan pada pekan depan. Dengan langkah ini, KI Sulbar berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa informasi dan memastikan transparansi publik tetap terjaga.

(Adv)

Baca Juga  Tingkatkan Sinergi Jelang Pemilu, PW IWO Sulbar Audensi dengan Bawaslu

Iklan