Sulbarpos.com, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) memastikan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra telah didukung oleh alat bukti yang cukup.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, didampingi Kasi Penkum, Asben Awaluddin, mengungkapkan bahwa MK dan MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta keterangan para saksi dan kedua tersangka.
“Kami menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. MK dan MR sendiri mengakui bahwa mereka yang melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujar La Kanna saat ditemui pada Senin, 17 Maret 2025.
Meski demikian, pihak Kejati Sulbar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam persidangan muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Jika nantinya di persidangan MK dan MR mengungkapkan keterlibatan pihak lain, hakim dapat mengeluarkan penetapan untuk menambah tersangka berdasarkan bukti yang ada. Hakim memiliki kewenangan untuk mengoreksi dan mendalami keterangan yang disampaikan di persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, La Kanna menegaskan bahwa hingga saat ini bukti yang diperoleh masih terbatas pada peran MK dan MR. Pihak Kejati telah berupaya menggali keterangan lebih jauh, namun sejauh ini para tersangka mengakui perbuatannya tanpa menyebut keterlibatan pihak lain.
“Kalau rekanan dan pengawas tidak menyebut adanya keterlibatan pihak lain, tentu kami tidak bisa mengembangkan lebih jauh tanpa bukti yang kuat,” tambahnya.
Menanggapi kemungkinan munculnya nama-nama baru dalam persidangan, La Kanna menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti berperan dalam dugaan korupsi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak melihat status seseorang, apakah dia Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi fokus adalah siapa pun yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurutnya, sejak awal tidak ada keterangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, namun jika di persidangan muncul fakta baru, maka Kejati Sulbar siap menindaklanjutinya.
“Kita tunggu saja fakta persidangan nanti. Jika ada keterangan yang mengarah pada pihak lain, tentu akan kami proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(Mr)