Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Proyek ruas jalan Salutambung – Urekang tahun 2023 masuk Kawasan Hutan Lindung (KHL). Hal itu ditegaskan Ketua NGO Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, Selasa (11/06/2024).

Andika Putra mengatakan pembangunan ruas jalan Salutambung – Urekang, Kec. Ulumanda, Kab. Majene berada dalam kawasan hutan lindung itu berdasarkan hasil telaah dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.

“Adapun surat pertanggal 18 Juli 2023 Nomor 500.4.3/57/2023 tentang telaahan status kawasan ruas jalan Salutambung – Urekang diperoleh hasil bahwa ruas jalan sepanjang 2.280 meter berada pada kawasan hutan lindung, 675 meter berada pada kawasan hutan produksi terbatas,” kata Andika.

Andika melanjutkan, dari hasil telaah tersebut ada beberapa poin yang ditekankan. Salah satunya adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami dari NGO Merdeka Manakarra Sulbar mendesak Dinas Kehutanan dan Gakkum, serta APH agar segera menindaklanjuti lanjuti dugaan melawan hukum pada pembangunan ruas jalan yang melewati kawasan hutan lindung, jangan sampai belum ada IPPKH namun pekerjaan jalan sudah dilaksanakan,” tegasnya.

Andika menambahkan agar pihak dinas mesti tertib aturan. Begitupun dengan pihak Gakkum dan APH agar menegakkan supremasi hukum, jika benar jalan tesebut melewati hutan lindung maka aturan mesti ditegakkan sebab ada pidana jika melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung.

“Kami tidak melarang pembangunan jalan tersebut asal sesuai aturan, Kami berharap agar hukum ditegakkan agar ada efek jera dan tidak ada lagi kesewenang-wenangan dari oknum tertentu,” tambahnya.

Andika juga mengatakan bahwa pihaknya sudah layangkan surat audensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan surat tersebut sudah diterima pada tanggal 14 Mei 2024, namun sampai detik ini belum kunjung menerima balasan jadwal audensi dari pihak Kejati Sulbar.

Baca Juga  Kajian Rutin HmI Komisariat STAIN Majene Tekankan Kualitas Kader Tidak Hanya Kuantitas

Diketahui program pekerjaan peningkatan ruas jalan salutambung-urekang yang bersumber dari DAK Fisik T.A 2023 dengan nilai Rp. 23 Miliar melalui Dinas PUPR Provinsi Sulbar.

 

(Sulbarpos.com/Adv)

Iklan