Sulbarpos.com, Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil membongkar kasus penipuan bermodus QRIS palsu yang merugikan pelaku usaha di wilayah Mamuju. Seorang pria berinisial RS alias IM (35), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar saat kembali mendatangi lokasi kafe tempat ia menjalankan aksi tipu dayanya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah kafe di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam Subdit III Jatanras setelah menerima laporan dugaan penipuan dari pemilik kafe.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan teknologi QRIS secara curang dengan menampilkan bukti transfer palsu. Modus ini membuat pemilik kafe percaya bahwa transaksi telah dilakukan padahal tidak ada dana yang masuk ke rekening.
“Pelaku melakukan pembayaran fiktif menggunakan QRIS palsu dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 4 juta. Kami tangkap saat ia kembali ke lokasi yang sama,” ungkap Kombes Pol Agus.
Kejadian bermula pada malam sebelumnya, 22 Mei 2024, ketika salah satu karyawan kafe merasa janggal karena tidak ada notifikasi pembayaran yang diterima setelah pelaku mengaku sudah membayar. Setelah dikonfirmasi ke sistem keuangan, terbukti tidak ada transaksi masuk, dan kejadian itu langsung dilaporkan ke pemilik usaha.
Mengetahui ada kejanggalan, pemilik kafe memutuskan menunggu pelaku datang kembali. Strategi itu membuahkan hasil. Ketika pelaku kembali esok harinya, pemilik langsung menghubungi pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Jatanras bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Samsung A03, beberapa kartu ATM, kartu identitas, kertas bukti transaksi palsu, serta korek berbentuk pistol yang menambah kecurigaan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain yang menggunakan modus serupa. Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam menerima transaksi digital.
“Selalu periksa bukti pembayaran dengan sistem perbankan atau aplikasi resmi. Jangan ragu lapor jika ada indikasi penipuan,” tegas Kombes Pol Agus Nugraha.
Humas Polda Sulbar