Sulbarpos.com, POLMAN– Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Kelas 1B bekerjasama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene menggelar sidang isbat nikah keliling di Kantor Desa Paku, Kecamatan Binuang. Jumat (24/2/2023).
Diikuti 10 pasang suami isteri se-kecamatan Binuang yang ingin mendapatkan buku nikah.
Koordinator Kecamatan Binuang Ahmad Syamsuddin mengatakan, sidang isbat dilaksanakan untuk mengubah persepsi masyarakat tentang mahasiswa KKN.
“Masyarakat biasanya beranggapan bahwa mahasiswa KKN ketika datang ke Desa-desa melaksanakan program kerja seperti pemasangan batas jalan dan pembangunan fisik lainnya. Kami ingin mengubah persepsi masyarakat tentang itu melalui kegiatan ini,” ujar mahasiswa program studi Komunukasi dan Penyiaran Islam (KPI) ini.
Syam menambahkan, tujuan lain dari proker ini yaitu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menikah sah menurut negara. Sehigga, isbat nikah dirangkaikan dengan sosialisasi pentingnya buku nikah dan dampak pernikahan dini.
Hakim PA Polman, Dr Alia Salam mengatakan, pernikahan dini memiliki dampak negatif baik secara fisik maupun mental.
“Orang tua harus berperan aktif mencegah pernikahan dini karena bisa mempengaruhi mental dan fisik calon anak, stunting salah satunya,” ujarnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paku, Muhammad Syafri mengatakan, kehadiran KKN STAIN Majene sangat memberikan manfaat.
Kehadiran mahasiswa KKN STAIN Majene betul-betul bermanfaat kepada masyarakat. Sidang keliling isbat nikah ini barusan dilaksanakan di desa paku,” ujarnya.
Ia berharap, kedepannya pemerintah Desa di Kecamatan Binuang memberikan atensi lebih terhadap masyarakat yang belum memiliki buku nikah, terkhususnya di Desa Paku.
Isbat berjalan lancar. PA Polman mensahkan 9 dari 10 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Satu pasangan suami isteri dari Desa Paku yang tidak memenuhi syarat harus melanjutkan perkara di kantor PA Polman.(*)
Citizen Reporter:
Suandi Azis, mahasiswa STAIN Majene