Sulbarpos.com, Majene — Pengawas TPS Pemilu 2024 termasuk badan ad hoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Keberadaan, tugas, fungsi dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia, Minggu (24/12/2023).
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tubo Sendana sebagai Badan Ad Hoc telah resmi mengumumkan informasi pendaftaran rekrutmen terbuka untuk 31 orang calon Pengawas TPS se-Kecamatan Tubo sendana.
Sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilu 2024, berikut persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaran, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu
Berkas Pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
3.Pas foto setengah badan terbaru ukurang 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4.Foto Copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup.
Surat Pernyataan Bermaterai yang memuat:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3.Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu
Ketua Panwascam Tubo sendana yang juga sebagai Koordinator Divisi sumber daya manusia, Organisasi, data dan informasi Ramli, menyampaikan bahwa dibutuhkan 31 Pengawas TPS se- Kecamatan Tubo Sendana.
“Mereka akan bertugas melakukan pengawasan di TPS masing-masing wilayah. Pengawasan dilakukan mulai dari pendistribusian logistik, pungut hitung dan rekapitulasi perhitungan suara,” ujarnya kepada Sulbarpos.com , Minggu (24/12/2023).
Adapun informasi pendaftaran :
Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran tanggal 19 – 31 Desember 2023. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas tanggal 02 – 06 Januari 2024.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tubo Sendana (jln poros majene-mamuju, Depan pasar Bonde-bonde) atau via email di panwaslutubosendana212@gmail.com dan seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Semua dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy. Waktu Pendaftaran & Penerimaan Berkas: 2 – 6 Januari 2024
Informasi lebih lanjut terkait rekrutmen Pengawas TPS se-Kecamatan Tubo Sendana dapat menghubungi 0853-4600-9814 (WhatsApp).
(Sulbarpos/Sym)