Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa – Reski Masran resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamasa melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2024-2029 menggantikan Andi Faridha Fachri.

Pelantikan berlangsung di Gedung DPRD Mamasa dan dihadiri berbagai pihak, termasuk sesama kader Partai Gerindra dan jajaran pemerintah daerah. Senin, (20/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Andi Faridha Fachri atau yang akrab disapa Ida, menyampaikan ucapan selamat kepada Reski.

“Selamat dan sukses untuk Bapak Reski Masran atas sumpah dan janji yang telah diikrarkan. Semoga jabatan ini membawa berkah bagi keluarga dan menjadi amanah untuk Kabupaten Mamasa, khususnya Partai Gerindra,” ujar Ida kepada awak media.

Foto: Reski Masran

Ia menambahkan, sebagai sesama kader Gerindra, kolaborasi tetap menjadi kunci untuk memastikan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dapat terimplementasi dengan baik, termasuk di tingkat daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Muh. Syukur, turut memberikan sambutan dalam acara tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Reski Masran atas pelantikannya dan mengingatkan pentingnya tanggung jawab yang diemban.

“Pemimpin harus melayani dengan baik, meskipun itu tugas yang berat. Selain itu, seorang pemimpin harus mampu membawa perubahan yang berarti, menjadi tempat masyarakat menyalurkan aspirasi, dan memberikan ruang bagi munculnya pemimpin baru yang lebih kompetitif,” ujar Syukur.

Usai pelantikan, Reski Masran menyatakan komitmennya untuk bekerja demi kemajuan Kabupaten Mamasa.

“Sebagai wakil rakyat, tugas utama kami adalah mengawal dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak akan menjadi fokus kami demi pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Reski.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap agenda-agenda Partai Gerindra sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjembatani aspirasi masyarakat Mamasa di tingkat legislatif.

Baca Juga  Menutup Kegiatan Palang Merah Indonesia, PJ Bupati Mamasa Beri Tiga Pesan Penting

(*/Arb)

Iklan