Shared Berita

Sulbarpos.com, PASANGKAYU – Seorang p berinisial AA (19 thn) ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, selasa malam 24/01/2023.

Terduga pelaku pencurian Tandang Buah Sawit ini ditangkap di desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulteng.

“Penangkapan pelaku pencurian buah sawit ini di bantu oleh Unit Resmob Polres Donggala, Selasa malam kemarin,” kata KBO Satuan Reskrim Polres Pasangkayu IPDA Iss Haryanto, Rabu 25/01/2023

Menurutnya, penangkapan pelaku AA menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 9 Januari 2023 bernomor : LP/B/23/I/2023/SPKT/Polres Pasangkayu.

Dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku diketahui sedang berada diluar wilayah pasangkayu.

Baca Juga  Hadiri Penandatanganan PKS Sertifikasi Elektronik BSSN, Bupati Pasangkayu Apresiasi Kinerja Kominfopers

“Setelah mendapat titik terang terkait keberadaan pelaku. Tim bergerak melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan,” urai IPDA Iss.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasangkayu guna Pemeriksaan Lebih lanjut.

Terpisah Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa menghimbau kepada masyarakat yang khusus pemilik kebun sawit tidak menyimpan hasil buah panen disembarang tempat apalagi di pinggir jalan.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulbar Bersama PJ Gubernur Sulbar Gelar Safari Ramadan di Pasangkayu

“Ya, kalau bisa buah sawit kita setelah dipanen disimpan di tempat yang aman lah. Biar nga memberikan kesempatan kepada oknum-oknum pencuri,” singkat Wakapolres alumni Akpol 2008 ini.

(sulbarpos/Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??