Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Puluhan anggota Aliansi Pemerhati Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar audiensi dengan Polda Sulbar di Dermaga Sandeq Nusantara, pada Kamis, 12 Februari 2025.

Mereka mempertanyakan kejelasan status perizinan dan kepemilikan Dermaga Sandeq Nusantara yang dibangun oleh Polda Sulbar.

Audiensi tersebut diterima oleh Wadir Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Sulbar, AKBP Muliadi Amin, mewakili Kapolda Sulbar. Hadir pula perwakilan DPM-PTSP Sulbar, BPKAD, dan Dinas PU Kabupaten Mamuju.

Koordinator Umum Aliansi Pemerhati Sulbar, Muliadi, menjelaskan bahwa pembangunan Dermaga Sandeq Nusantara menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan masyarakat. Menurutnya, muncul kebingungan terkait status kepemilikan dan proses perizinan dermaga tersebut.

Baca juga: Parang Melayang, Warnai Sambutan Pj Gubernur Sulbar di Suku Bunggu

“Kami mengapresiasi Kapolda Sulbar atas inisiatif membangun ikon baru di Mamuju. Banyak warga yang terinspirasi untuk membuka usaha serupa di sepanjang pesisir pantai arteri Mamuju. Namun, masyarakat ingin mengetahui secara jelas proses perizinan yang ditempuh,” ungkap Muliadi.

Namun, hasil investigasi yang dilakukan aliansi justru menemukan berbagai kejanggalan.

Muliadi menyebutkan bahwa proses perizinan pembangunan dermaga terkesan tidak transparan dan tidak melibatkan instansi berwenang.

“Kami telah berkoordinasi dengan BPJN terkait izin akses masuk dan lahan parkir, namun BPJN menegaskan bahwa mereka hanya memberi izin untuk lalu lintas material pembangunan, bukan untuk akses pengunjung,” jelas Muliadi.

Menurutnya tak hanya BPJN, Dinas Perhubungan Sulbar dan Bappedas juga menyatakan tidak pernah menerima permohonan izin pembangunan atau dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Selain itu, Balai Transportasi Darat pun memastikan bahwa izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tidak pernah diterbitkan.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Anggarkan Rp16 Miliar untuk Perbaikan Jalan Tabone-Nosu-Pana

“Seharusnya Kapolda memberikan contoh yang baik dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum membangun. Jika pejabat saja abai, bagaimana masyarakat bisa belajar mematuhi aturan?” tegas Muliadi.

Ia menegaskan bahwa audiensi ini adalah bentuk tanggung jawab sosial aliansi dalam mengkritisi potensi pelanggaran hukum.

“Diam terhadap kesalahan adalah bentuk kejahatan. Kami hadir untuk mencari kejelasan, karena hampir semua persyaratan perizinan tampaknya tidak dipenuhi,” tutupnya.

Sementara itu, AKBP Muliadi Amin yang mewakili Kapolda Sulbar, menyampaikan permohonan maaf karena Kapolda tidak dapat hadir akibat mengikuti pertemuan daring bersama Mabes Polri.

“Kapolda sebenarnya ingin menghadiri langsung audiensi ini. Namun, jadwal Zoom Meeting bersama Mabes Polri tidak dapat ditinggalkan. Beliau sudah membaca surat permohonan audiensi yang diajukan,” ujar AKBP Muliadi Amin.

Ia menegaskan akan menyampaikan seluruh tuntutan yang disampaikan Aliansi Pemerhati Sulbar kepada Kapolda.

“Kami tidak ingin salah dalam menjawab karena ini menyangkut kebijakan penting. Semua poin tuntutan akan kami teruskan kepada Kapolda. Apakah nanti ada pertemuan lanjutan atau penjelasan resmi, kami akan informasikan kepada Koordinator Umum,” pungkas AKBP Muliadi Amin.

(*/Mk)

Iklan