Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Ranperda APBD TA 2027 beserta Nota Keuangannya kepada DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

Penyerahan dua dokumen anggaran tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Polewali Mandar yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Polman, Selasa (15/9/2026).

Dokumen anggaran disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar, yang membacakan pidato sambutan Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud.

Dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD TA 2026, Pemkab Polman melakukan penyesuaian terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah dengan mempertimbangkan perkembangan kapasitas fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah.

Target Pendapatan Daerah TA 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp92,38 miliar, dari rancangan awal Rp1,532 triliun menjadi Rp1,625 triliun.

Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp342,44 miliar atau naik Rp16,62 miliar, Pendapatan Transfer menjadi Rp1,280 triliun atau meningkat Rp73,73 miliar, serta tambahan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berupa hibah sebesar Rp2,02 miliar.

Sementara Belanja Daerah TA 2026 meningkat Rp115,90 miliar menjadi Rp1,648 triliun.

Belanja tersebut diarahkan untuk Belanja Operasi sebesar Rp1,320 triliun, Belanja Modal Rp116,27 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp4 miliar, serta Belanja Transfer Rp207,98 miliar.

Belanja modal tersebut antara lain diperuntukkan bagi pembiayaan peralatan, gedung, jalan, jaringan irigasi dan aset daerah lainnya.

Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan TA 2026 mengalami defisit sebesar Rp23,51 miliar. Defisit itu ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Baca Juga  IPM Naik Belum Tentu Merata, Akademisi Ungkap Indeks Gini dan Theil Jadi Kunci Membaca Ketimpangan Daerah

“Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai langkah adaptif untuk menyesuaikan kapasitas fiskal daerah dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam pidato Bupati yang dibacakan Wakil Bupati.

Selain Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Polman juga menyerahkan Ranperda APBD TA 2027 beserta Nota Keuangannya kepada DPRD.

Rancangan APBD 2027 disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.

Berbeda dengan APBD Perubahan 2026, struktur APBD 2027 diproyeksikan berimbang dengan total Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing sebesar Rp1,545 triliun.

Pendapatan Daerah TA 2027 ditargetkan sebesar Rp1,545 triliun yang bersumber dari Pendapatan Transfer sebesar Rp1,207 triliun atau 78,10 persen dan PAD sebesar Rp338,51 miliar atau 21,90 persen.

Dari struktur PAD tersebut, Retribusi Daerah menjadi penyumbang terbesar dengan nilai sekitar Rp231,05 miliar atau 68,25 persen. Selanjutnya Pajak Daerah ditargetkan Rp60,51 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp4,26 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp42,69 miliar.

Pemkab Polman juga menempatkan penguatan kemandirian fiskal sebagai salah satu agenda dalam pengelolaan APBD 2027.

Optimalisasi PAD akan dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk inovasi, digitalisasi serta pembenahan dan pemutakhiran basis data pajak dan retribusi daerah.

“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang inovatif, berkeadilan, serta didukung dengan digitalisasi dan pembenahan data pajak,” lanjutnya.

Dari sisi belanja, APBD TA 2027 sebesar Rp1,545 triliun diarahkan terutama untuk Belanja Operasi sebesar Rp1,258 triliun atau 81,41 persen.

Selanjutnya Belanja Transfer sebesar Rp200,78 miliar, Belanja Modal Rp83,58 miliar atau 5,41 persen, serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga  Polres Polman Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Kapolres Anjar Purwoko Tegaskan Pentingnya Sinergi TNI–Polri dan BPBD

Bupati Samsul Mahmud menegaskan, kebijakan belanja daerah harus tetap diarahkan untuk memastikan terpenuhinya urusan pemerintahan wajib dan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung penguatan infrastruktur publik serta perlindungan sosial yang tepat sasaran.

“Belanja daerah harus memastikan terpenuhinya urusan wajib, pelayanan dasar, penguatan infrastruktur publik, serta perlindungan sosial yang tepat sasaran,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) proaktif dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar pembahasan kedua Ranperda dapat dilakukan secara cermat, konstruktif dan tepat waktu.

“Seluruh jajaran TAPD dan kepala OPD agar proaktif dan bersinergi dengan Banggar DPRD dalam pembahasan kedua Ranperda ini, sehingga dapat berjalan cermat, konstruktif dan tepat waktu demi kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar,” pungkasnya. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan