Pemprov Sulbar Terima 8 Sertipikat Aset dari BPN, Perkuat Legalitas dan Tata Kelola Pemerintahan
MAMUJU, Sulbarpos.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima delapan Sertipikat Hak Pakai aset daerah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (6/5/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Fredy Marfin, M.Si., QRMP, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Junda Maulana, M.Si. Selanjutnya, dokumen aset tersebut diteruskan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat untuk ditata dan dikelola secara administratif.
Sebanyak delapan sertipikat yang diserahkan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang kini telah memiliki legalitas pertanahan resmi. Langkah tersebut dinilai strategis dalam mendukung pengamanan aset daerah agar tercatat secara sah, tertib, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kepala Kanwil BPN Sulawesi Barat, Fredy Marfin, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mencegah potensi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset daerah agar memiliki legalitas yang jelas, tertib administrasi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Fredy Marfin.
Menurutnya, legalisasi aset pemerintah melalui sertifikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan jajaran BPN dalam mendukung penataan aset daerah.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat guna mendorong pengelolaan aset yang lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, legalitas aset yang kuat juga dinilai penting untuk menunjang pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam mewujudkan administrasi aset yang tertib, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum. (*rls)
Editor: Basribas



