Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengambil keputusan sulit untuk merumahkan sementara sekuriti yang bertugas di lingkungan perkantoran.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 65 Ayat 3, yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca jugaPolres Majene Tetapkan ASN sebagai Tersangka Pungli Dana BOSP di Tingkat SD dan SMP

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 96 Ayat 3, yang mengatur bahwa pejabat yang tetap mengangkat pegawai non-ASN dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan berat hati karena peran sekuriti selama ini sangat membantu operasional Pemprov Sulbar.

“Kami tidak ingin menyalahi aturan, meski harus diakui bahwa sekuriti memiliki peran penting di kantor pemerintahan. Karena itu, kami akan berupaya mencarikan solusi terbaik,” ujar Anshar, Rabu (5/2/2025).

Sebagai bentuk kepedulian, Pemprov Sulbar akan membantu mencarikan peluang kerja baru bagi para sekuriti yang terdampak. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan yang bisa menampung mereka.

Selain itu, Anshar juga berkomitmen untuk menjadi bapak asuh bagi sekuriti yang dirumahkan hingga mereka mendapatkan pekerjaan tetap.

“Kami juga akan mendorong mereka mengembangkan keterampilan di bidang lain, seperti perbengkelan, pertanian, atau usaha lainnya sesuai dengan minat masing-masing,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulbar untuk tetap mematuhi regulasi sekaligus memastikan para sekuriti tetap memiliki masa depan yang terjamin.

Baca Juga  Kominfo Sulbar Gelar Rakor Strategis untuk Meningkatkan Komunikasi OPD dan Konektivitas Digital

(*/Adv)

Iklan