Sulbarpos.com, Majene – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene mengungkap kasus pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang melibatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP Kabupaten Majene.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SB (40), yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di ruang Data Polres Majene pada Jumat (25/10/2024), Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, Kasi Humas Iptu Suyuti, dan Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, menjelaskan bahwa pungli ini berlangsung sejak Februari hingga April 2024.
Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta 1% dari dana BOSP yang dicairkan oleh bendahara sekolah di Majene, dengan dalih dana tersebut akan digunakan untuk biaya di Tipidkor dan Kejaksaan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, seperti biaya sehari-hari dan judi online.
Jika praktik ini berlanjut, diperkirakan kerugian negara akan terus meningkat, mengingat total anggaran BOSP untuk 172 SD dan 38 SMP di Majene mencapai Rp25,2 miliar. Dengan pungutan 1%, kerugian bisa mencapai Rp250 juta.
Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka SB berhasil mengumpulkan pungli sebesar Rp38.230.000 dari beberapa sekolah di wilayah Majene. Unit Tipidkor juga telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, yaitu:
– Rekening koran bank atas nama tersangka dari Bank BRI dan Bank Sulselbar.
– Data penyaluran dana BOSP tahap I tahun 2024 yang dibuat tersangka.
– Laptop merek Lenovo dan ponsel Samsung Galaxy A13.
– Surat rekomendasi pencairan dana, rekening koran BOSP, serta dokumen pengangkatan ASN dan kenaikan pangkat tersangka.
– Slip gaji tersangka bulan Mei hingga Juni 2024.
– Uang tunai Rp4.800.000 dari tersangka, Rp5.275.000 dari kepala sekolah dan bendahara dana BOSP, serta Rp28.155.000 yang diserahkan oleh tersangka untuk disita.
Kapolres Majene menyebutkan bahwa tersangka SB dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
(*/Adv)