Shared Berita

Sulbarpos.com. Polewali – Tim gabungan personel Polres Polman dan Polsek Tinambung berhasil menangkap Jabal Nur alias Jabbar, seorang tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polres Polman.

Penangkapan terjadi pada Jumat malam, 5 Juni 2024, di Dusun Wai Tawar, Desa Tamangalle, Kecamatan Balanipa.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh pemilik rumah berinisial ED di Dusun Wai Tawar.

ED melaporkan bahwa Jabal Nur, tahanan yang melarikan diri, telah datang ke rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan Kapolsek Tinambung, IPTU Haspar. Pada pukul 22.00 WITA, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.

Namun, Jabal Nur memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tim gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan.

Pada pukul 23.30 WITA, tim gabungan membawa Jabal Nur ke Rumah Sakit H. Andi Depu untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima perawatan, Jabal Nur kemudian diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Juni 2024, Jabal Nur bersama empat tahanan lainnya berhasil melarikan diri dari Rutan Polres Polman.

Meski keempat tahanan lainnya berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 24 jam, Jabal Nur berhasil kabur selama tujuh hari.

Selama pelariannya, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas Polres Polman yang terus melakukan pencarian.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Polman dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tahanan yang melarikan diri akan ditangkap kembali dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Aji Assul Raih Penghargaan Bergengsi Dalam Pembayaran Pajak

 

(Sulbarpos.com/Bsb)

Iklan