Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Sehubungan dikeluarkannya surat oleh Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Majene perihal teguran untuk para pedagang kaki lima (PKL) dalam rangka penataan dan kebersihan di wilayah pasar oleh-oleh Lembang, Sabtu (2/9/2023).

“Memang betul kami sudah layangkan surat untuk para pedagang agar memindahkan penjualannya demi menjaga ketertiban estetika disekitaran pasar Lembang”, ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, Busri.

Hal itu diutarakan Busri kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian pada media Sulbarpos.com saat diwawancarai melalui via WhatsApp, Sabtu,(2/9/2023).

“Kami tidak pernah melarang untuk berjualan, selama itu tidak mengganggu ketertiban dan estetika yang ada. Justru kami mendorong para pelaku usaha demi kemajuan perekonomian yang ada di daerah ini, apalagi kami yang membidangi langsung dan tidak mungkin kami akan merugikan”, jelas Busri.

Lebih lanjut Busri mengatakan, pihaknya hanya menertibkan, agar tidak menggangu estetika pasar dan tetap teratur. Dan pihaknya juga sudah memberikan solusi untuk mengisi di area sepanjang jalan bagian kiri di pasar oleh-oleh dan jika bisa para pedagang ini mengisi toko yang masih kosong didalam.

Ditambah ada juga teguran dari kejaksaan mempertanyakan dilokasi itu sangat kumuh, maka dari itu, pihaknya melakukan penertiban bukan berarti dimatikan usahanya.

“Semoga masyarakat mengerti dengan kebijakan yang kami keluarkan dan kami selalu berupaya bagaimana cara untuk memberdayakan”, tutupnya.

(Sulbarpos/Syam)

Baca Juga  Bamus DPRD Sulbar Gelar Rapat Terkait Penyusunan Rencana Kerja 

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??