Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Baru-baru ini ramai di media sosial ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai Universitas di Aceh memindahkan paksa para pengungsi Rohingya dari gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) menuju kantor Imigrasi dengan maksud agar segera dideportasi pada Rabu (27/12) lalu.

Menanggapi persoalan tersebut, Dosen HI Unsulbar yaitu Nasir Badu dan Andi Ismira memberikan komentarnya. Baik Nasir maupun Ismira sama-sama mengatakan bahwa Indonesia tidak berkewajiban untuk menerima pengungsi sebab tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

Baca Juga  Rakor KPU RI di Sulbar, Dorong Ekonomi dan Bangkitkan UMKM Lokal

Ismira mengatakan Indonesia saat ini terikat dengan konvensi terkait perlindungan HAM, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 2005 silam.

“Penerimaan Indonesia terhadap pengungsi itu didasari sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai HAM,” tutur Ismira via WhatsApp, Kamis (28/12/2023).

Di sisi lain, Ismira menyangsikan pemahaman para mahasiswa mengenai situasi pengungsi dan aturan-aturan yang ada di Indonesia secara jelas. Ia menduga mereka termakan oleh pemberitaan miring media.

“Cukup bayangkan bagaimana terkatung-katung di laut tidak jelas, kelaparan, kehujanan. Sekali lagi hidup menjadi exile (pembuangan/ pengasingan) itu tidak mudah loh. Mereka sudah berhadapan dengan kekerasan di negara asal,” tuturnya.

Sementara itu, Nasir juga berpendapat bahwa tidak membenarkan perlakukan yang tidak manusiawi terhadap pengungsi Rohingya, sebab Indonesia menjunjung nilai-nilai HAM (Hak Asasi Manusia) dan etika Internasional.

Baca Juga  Atap Rusun BPK Sulbar Rusak Diterjang Angin, PPK Sebut Bukan Kesalahan Tekhnis

“Sebagai bangsa yang berada di bawah norma-norma dan etika internasional, Indonesia dalam tanda petik harus bisa menerima asylum seeker (pencari suaka),” beber Nasir via WhatsApp, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskan Nasir, persoalan pengungsi merupakan tanggung jawab UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees). Namun, karena pengungsi memilih datang ke Indonesia, maka Indonesia wajib memberikan perlakuan dari sisi kemanusiaan.

Mengenai tuntutan deportasi yang dilakukan mahasiswa Aceh, Nasir menganggap hal tersebut tidak mungkin dilakukan.

“Opsi untuk memulangkan orang rohingya mau dipulangkan ke mana? Mau dipulangkan ke Myanmar? Orang Myanmar tidak mau menerima. Mau dipulangkan ke Bangladesh, dia bukan warga Bangladesh. Mereka itu dianggap sebagai warga negara stateless,” kata dia.

Walau demikian, Nasir dan Ismira sepaham bahwa para pengungsi juga harus memahami statusnya dan bertindak sesuai aturan dan norma-norma di Indonesia.

 

(Sulbarpos/Fdm)

Iklan