Oleh : Nur Intan
Sulbarpos.com — Isu yang mengatasnamakan agama dalam pemilihan pilpres kerap kali menjadi isu sensitive dikalangan masyarakat untuk dibahas dan bahkan menjadi gorengan politik menjelangan pemilihan.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia akan dilaksankan kembali pada tahun 2024 mendatang.
Isu-isu yang kerap dibahas dalam pemilihan Pilpres tak ketinggalan adalah isu toleransi beragama yaitu kebebasan
dan berkeyakinan (KBB) yang kerap kali menjadi “gorengan” dan “pembahasan panas”.
Sehingga tentunya perlu antisipasi untuk mengatasi adanya isu isu yang sengaja diangkat dan dapat memecahkan persatuan Indonesia.
Sebab indonesia sebagai Negara yang berketuhanan yang tercermin dalam dalam sila pertama dalam pancasila yang bahkan merupakan ideologi Negara Indonesia.
Sehingga ”politik agama” bukanlah hal yang semestinya terjadi yang menimbulkan perpecahan untuk bangsa kita sendiri.
Moderasi beragama salah satu isu bangsa yang dipandang penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Kemenag RI yang mana hal ini menunjukkan bahwa sudah menjadi tanggung jawab bersama baik dari pihak masyarkat maupun pemerintah untuk menjaga kerukunan beragama untuk Indonesia bahkan dalam situasi Pilpres sekalipun tidak ada yang boleh memanfaatkan isu ini untuk kepentingan dan keuntungan sendiri yang dapat memecah belah
Moderat dan toleransi dalam beragama adalah hal yang semestinya di anut oleh semua pihak sebab melihat beragamnya perbedaan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Penulis adalah Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam STAIN Majene