Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU — Dalam rangka mendukung implementasi bagi pakai data dan layanan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) serta meningkatkan pemanfaatan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, Kemenkominfo telah menginstruksikan dalam Surat Edarannya pada tanggal 30 April 2024 agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan optimalisasi interoperabilitas data dan informasi antar aplikasi SPBE melalui pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Kepala Dinas Kominfo Sulbar , Mustari Mula menjelaskan, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran data, sistem aplikasi, layanan SPBE, dan kanal-kanal perangkat IoT dalam bentuk antarmuka pemrograman aplikasi sehingga dapat melakukan pertukaran data dari mesin ke mesin.

Mustari juga mengatakan, penyelenggaraan layanan SPBE untuk percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional maupun Provinsi melalui penggunaan SPLP harus mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional dan Provinsi, dengan memanfaatkan infrastruktur SPBE Nasional dan Daerah.

“Arsitektur SPBE Nasional itu sendiri memuat referensi arsitektur infrastruktur SPBE yang terdiri dari 3 tingkat, tingkat satu (1) terdiri dari fasilitas komputasi, sistem integrasi dan platform, tingkat dua (2) terdiri dari SPLP dan jaringan intra pemerintah dan tingkat Tiga (3) terdiri dari Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah (SPL-PD),” jelasnya

Kabid Layanan e-Government Muhammad Ridwan Djafar melengkapi penyampaian tersebut dengan menjelaskan, Simplifikasi proses bisnis yang tertuang dalam arsitektur SPBE akan berdampak pada penyederhanaan sistem digital agar memudahkan pengguna dan efisien. Inilah yang akan menjadi referensi utama dalam pemanfaatan SPLP internal maupun vertikal

“SPLP sebagai jembatan penghubung antar aplikasi dan data diharapkan dapat mengurangi dan mengerem pembangunan aplikasi baru disaat sistem informasi layanan pemerintahan sudah cukup banyak. SPLP juga merupakan fasilitas utama untuk membangun integrasi sistem pemerintahan secara nasional melalui layanan Super Apps Indonesia,” kata Ridwan Djafar di Mamuju, Senin, (13/5/2024).

Ia juga mengatakan, Dinas Kominfo terus mendorong agar setiap urusan pemerintahan cukup dikelola dengan 1 aplikasi, fitur didalamnya yang disesuaikan dan mesti terkoneksi dengan aplikasi lain dalam memproses, memverifikasi dan mengkonfirmasi data, tidak perlu pengulangan entry data yang sejenis oleh user.

Baca Juga  Seleksi Kafilah MTQ 2024, Audisi Hari Kedua, Sulbar Siapkan Yang Terbaik untuk Nasional

SPLP akan memfasilitasi koneksi layanan dan data dari berbagai aplikasi pemerintah pusat, pemprov dan pemkab. Juga menjadi simpul hubungan antara aplikasi yang sudah eksisting berjalan dengan aplikasi baru yang dibangun sesuai perkembangan kebutuhan yang urgen.

SPLP ini menjadi metode integrasi sistem selain berbagi pakai aplikasi yang dapat dilakukan dengan kerjasama K/L atau pemerintah daerah lain yang telah sukses menggunakan aplikasi tertentu.

Membangun SPLP memang tidak mudah karena pemerintahan itu mengelola multisektor urusan layanan publik dengan struktur organisasi yang bertingkat, butuh proses dan waktu yang panjang. Apalagi sistem digital pemerintahan terbangun tidak serempak, ada yang sudah eksis, ada yang sedang proses pengerjaan dan ada juga yang belum tersedia. Belum lagi persoalan masih adanya ego sektoral instansi yang membangun sistem sendiri (silo) dan kurang responsif untuk berbagi pakai layanan dan datanya.

Selain hal diatas salah satu poin penting dalam surat edaran kemenkominfo juga menginstruksikan agar IPPD menetapkan penanggung jawab dan fungsional teknis terkait penyelenggaraan layanan interoperabilitas data. Karena itu Dinas Kominfo akan membentuk Tim pengelola SPLP yang akan bekerja cepat dengan pendampingan tim ahli dari Central for Digital Society (CfDS) UGM untuk akselerasi teknis dan transfer pengetahuan bagi pengembangan SPLP mendukung target pembangunan Big data analytic Sulbar.

“Dinas Kominfo melalui Tim Pengelola SPLP akan menjalankan 2 SPLP sekaligus, yakni SPLP Pemprov untuk pertukaran data internal dan SPLP nasional yang berbagi data secara vertikal.” beber Ridwan.

(Sulbarpos.com/Adv)

Iklan