Shared Berita

Sulbarpos.com , Jakarta — Peternak mandiri dan peternak rakyat di Indonesia berada pada titik terendah kehidupan dan operasional usahanya. Dalam kurun waktu 5 (tahun) terakhir, kerugian dan kebangkrutan menjadi bagian keseharian yang tidak dilepaskan dari kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat.

“Kementerian dan Lembaga terkait yang seharusnya melindungi dan mendukung operasional bisnis peternak mandiri dan peternak rakyat tidak melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat”, kata Sekretariat Bersama Perunggasan Indonesia dalam keterangannya di Jakarta (13/3/2023).

Kesulitan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat ini tidak dapat dilepaskan dari langkah dari kebijakan Kementerian/Lembaga terkait, yang mana tidak memiliki orientasi yang jelas untuk melindungi peternak mandiri dan peternak rakyat.

Permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat tersebut mengakibatkan peternak mengalami kebangkrutan, menutup usahanya, beralih profesi, bahkan kehilangan harta dan nyawanya karena tidak mampu menanggung beban yang berat.

Oleh karenanya, peternak mandiri dan peternak rakyat yang tergabung Sekretariat Bersama Perunggasan Indonesia meminta agar:

1. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional mengeluarkan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai produksi dan kemampuan peternak mandiri dan peternak rakyat untuk melanjutkan usaha dan kehidupannya;

2. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional melakukan langkah-langkah atau mengeluarkan kebijakan yang mendorong terbentuknya tata niaga perunggasan yang berpihak peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri ayam. Tidak hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan integrator;

3, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi disparitas harga produksi dan harga jual ayam di pasaran;

4. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengembangkan data produksi dan konsumsi unggas yang valid dan kredible yang dapat dijadikan acuan dalam mengembangkan industri peternakan ayam yang memberikan ruang kepada seluruh kalangan untuk berusaha secara adil. Tidak hanya terbuka bagi investor dan pemodal besar;

Baca Juga  Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan Panglima Gagah dari Raja Malaysia di Istana Negara

5. Komnas HAM melakukan pemantauan dan pengkajian mengenai kecurangan yang terjadi dalam industri peternakan ayam di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hakhak peternak mandiri dan peternak rakyat untuk berusaha dan melanjutkan kehidupan secara aman dan nyaman.

6. Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan kepada para pemangku kepentingan, Perusahaan, Kementrian Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional dan aan Peternakan Terintegrasi terkait dengan situasi yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri peternakan nasional.

 

(Sulbarpos/Indah)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan