PMII Sulbar Soroti Penanganan Aksi Penolakan TPA Salu Rano, Desak Pembebasan Aktivis dan Evaluasi Kapolres Mamasa

PMII mendesak pembebasan aktivis, evaluasi Kapolres Mamasa, serta mengkritik kebijakan pengoperasian TPA yang dinilai mengabaikan aspirasi warga. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

MAMASA, Sulbarpos.com — Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Barat melontarkan kritik keras terhadap penanganan aparat kepolisian dalam aksi penolakan pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salu Rano di Kabupaten Mamasa. Organisasi kemahasiswaan itu menilai penangkapan dua aktivis pendamping masyarakat telah memicu keresahan publik dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi, kebebasan berpendapat, serta perlindungan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Ketua PKC PMII Sulawesi Barat, Dirman, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan yang profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak warga negara dalam setiap penanganan aksi penyampaian pendapat.

PKC PMII Sulawesi Barat mendesak Kapolres Mamasa segera membebaskan dua aktivis yang ditangkap apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Organisasi tersebut juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses penangkapan jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk membungkam suara kritis masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” tegas Dirman. Jum’at (24/7/2026)

Selain menyoroti tindakan kepolisian, PMII juga mengkritik keputusan Pemerintah Kabupaten Mamasa yang tetap melanjutkan pengoperasian TPA Salu Rano di tengah penolakan masyarakat. Menurut Dirman, seorang kepala daerah semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian, membuka ruang partisipasi publik, dan menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PKC PMII Sulawesi Barat selanjutnya mendesak Kapolda Sulawesi Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan peristiwa tersebut. Organisasi itu meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap seluruh proses pengamanan aksi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang dinilai tidak profesional.

Baca Juga  Warga Aralle Utara Tolak Pembangunan Jalan BAITANG-SALUTAMBUNG

Apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, PMII meminta Kapolda Sulawesi Barat mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres Mamasa sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat sekaligus wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Dalam keterangannya, Dirman merinci tiga sorotan utama yang menjadi perhatian PKC PMII Sulawesi Barat.

Pertama, PMII menilai sikap Bupati Mamasa yang tetap memaksakan operasional TPA Salu Rano telah mengabaikan partisipasi masyarakat dan tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, terkait penangkapan dua aktivis oleh Polres Mamasa, PMII mendesak agar keduanya segera dibebaskan apabila tidak terdapat dasar hukum yang kuat. Organisasi itu juga meminta pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur penangkapan sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.

Ketiga, PMII meminta Kapolda Sulawesi Barat segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut guna menjaga akuntabilitas institusi Polri. Jika terbukti terjadi tindakan yang tidak profesional maupun penyalahgunaan wewenang, PMII mendesak agar Kapolres Mamasa dicopot dari jabatannya.

Menutup pernyataannya, PKC PMII Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan masyarakat Salu Rano.

Organisasi itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil membangun solidaritas dalam mengawal penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Menurut PMII, negara harus memastikan ruang demokrasi tetap terjaga dan tidak boleh membiarkan tindakan yang berpotensi membungkam suara kritis masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan