Sulbarpos.com, POLMAN – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melakukan penggerebekan mengejutkan di sebuah gudang yang terletak di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (25/5/2025).
Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan oli palsu dalam jumlah besar.
Penggerebekan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar. Hasilnya, polisi menemukan sekitar 928 kardus berisi oli berbagai merek dan jenis, yang diduga tidak memenuhi standar resmi seperti SNI serta tidak memiliki segel atau label autentik.
“Barang-barang yang diamankan mencapai satu kontainer. Per dus isinya bervariasi, ada yang 6, 10, hingga 24 botol, tergantung merek dan jenisnya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof Dr. Saprodin SH, MH, saat memberikan keterangan resmi.
Menurut Saprodin, produk oli tersebut tidak hanya diragukan keasliannya, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen dan merugikan industri otomotif secara luas.
“Kemasan mirip produk asli, tapi kualitas isinya jauh dari standar,” jelasnya.
Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan pemilik gudang serta mengidentifikasi jalur distribusi dari oli ilegal tersebut. Dugaan sementara, produk oplosan ini telah beredar di pasaran melalui jaringan pemasaran tidak resmi yang kini sedang dilacak aparat.
“Kami akan telusuri semua pihak yang terlibat, dari hulu ke hilir,” tegas AKBP Saprodin.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi SH, SIK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap barang-barang ilegal di wilayah Sulbar.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan konsumen dan stabilitas ekonomi lokal dari ancaman produk ilegal,” ucap Ivan di lokasi penggerebekan.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolda Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang mencoba meraih keuntungan dengan memalsukan produk dan merugikan masyarakat luas.
(Adv)