Shared Berita

Sulbarpos.com, JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia menyatakan akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara ilegal.

PP IWO menilai bahwa tindakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai ketua umum IWO atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari sebagai sekretaris jenderal tidak memiliki dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Yudhistira dan Dyah dalam menjalankan aksinya tidak berdasarkan mandat jabatan yang sah dari IWO sesuai dengan aturan organisasi.

“Atas dasar hal tersebut, kami meminta kepada semua pihak terkait agar mendukung upaya kami dalam menindak tegas dan mencegah tindakan ilegal tersebut agar tidak menimbulkan akibat hukum,” kata Dwi Christianto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, (22/7/2024).

Menurut Dwi, tindakan Yudhistira dan kawan-kawan merusak nama baik IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak karena bersifat melawan hukum. Oleh karena itu, dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga kondusivitas, PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sampai saat ini, isu yang dibangun oleh pihak tersebut tentang perselisihan atau perpecahan di tubuh PP IWO tidak benar. Kami tegaskan IWO tetap utuh dan solid.
2. Ada beberapa pihak yang mengaku sebagai ketua atau pengurus IWO, padahal mereka bukan bagian dari pengurus kami. Tindakan mereka kami anggap ilegal karena:
a. Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan mereka ilegal dan tidak memiliki landasan hukum.
b. Perolehan mandat jabatan mereka tidak diketahui oleh kami dan tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam AD/ART dan peraturan organisasi IWO.
c. PP IWO tidak pernah menunjuk atau mengangkat kepengurusan lain atau unit kegiatan lainnya dalam bentuk apapun.
d. Pihak luar tersebut bukan bagian dari pengurus organisasi kami.
e. Mereka hanya mengganggu dan mendompleng organisasi kami, bersifat organisasi liar.
3. Ada segelintir orang yang tanpa dasar dan kewenangan melakukan kegiatan ilegal dan melawan hukum tanpa persetujuan kami.
4. Pihak tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi secara terus-menerus serta melakukan agitasi dalam tubuh IWO.
5. Semua pihak perlu mengetahui bahwa kepengurusan PP IWO saat ini masih utuh dan sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 24 Oktober 2023.

“Atas sejumlah hal tersebut, kami bersikap tegas dan menyampaikan klarifikasi resmi kepada seluruh instansi, kementerian, pemerintah baik pusat maupun daerah, serta pihak-pihak lain,” papar Dwi.

Baca Juga  Ini Rahasia Sulbar Catatkan Inflasi Terendah di Pulau Sulawesi!

PP IWO menghimbau setiap pihak agar tidak terpengaruh atau mendukung kegiatan yang mengaku sebagai bagian dari IWO yang dilakukan oleh Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari.

“Kami meminta seluruh pihak untuk berperan aktif mencegah dan memberikan perlindungan hukum serta menjaga keutuhan dan ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan aset bangsa,” jelas Dwi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), pihak-pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: [https://iwopusat.or.id](https://iwopusat.or.id).

“Kami juga menghimbau agar langkah hukum yang diambil terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketum dan Sekjen IWO dilakukan dengan hati-hati, karena tindakan mereka adalah ilegal dan melawan hukum,” tegasnya.***

Iklan