Sulbarpos.com, Mamuju — Biro Pengadaan Barang Dan Jasa (Barjas) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sehubungan Proses lelang Proyek Strategis Disdikbud yang di anggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Menuai sorotan publik pasalnya, Panitia Pokja diduga tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya, Sabtu (15/7/2023).
Mulai dari proses penawaran dan proses evaluasi pembuktian yang di undang melalui Elektronik LPSE tampaknya sangat mengganjal. Padahal aturan proses tender itu yang harus di undang para penyedia yang masuk 3 besar dimana kita melihat dari sisi penawaran yang terendah mulai dari No 1, 2 dan 3.
Beberapa penyedia yang tak ingin di sebutkan namanya kepada media ini melalui pesan whatsaPpnya mengatakan, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia pokja yakni dengan hanya mengundang 1 penyedia untuk melakukan pembuktian evaluasi.
“Yang harus diundang untuk melakukan pembuktian itu yang masuk 3 besar dalam penawaran terendah yang dilakukan penyedia. Jika tidak memenuhi syarat dari hasil evaluasi baru kita undang lagi di bawahnya, ini yang menjadi tanda tanya buat kami, ada apa ini ?” , tegasnya, Sabtu (15/7/2023).
Ia juga mengatakan, mirisnya lagi pada saat diundang elektronik melalui LPSE dalam pengumuman evaluasi dengan alasan, tidak menghadiri undangan pembuktian evaluasi sesuai jadwal undangan yang ditentukan didalam.
“Buktinya peserta yang dimaksud harus hadir sesuai jadwal yang di tetapkan dalam undangan LPSE, ini menjadi tanda tanya”, tambahnya lagi.
Proses inilah kuat dugaan ada permainan mediasi dalam proses antara perusahaan hingga ditetapkan sebagai pemenang oleh pokja. Lebih lanjut, ia mengatakan diduga beberapa perusahaan menang melebihi SKP dan SKK.
“Kita selalu mengatakan dan harus melihat pembangunan beberapa tahun sebelum pembangunan di sulbar banyak masalah yang dimana selalu mementingkan pribadi”, jelasnya.
Selama proses pembuktian di ULP sulbar beberapa hari lalu diduga selalu ada keributan yang terjadi.
Lebih hebatnya lagi, penyedia dapat ikut 5 paket sekaligus tanpa mengganti SKT yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang tapi di paket lain ada yang gagal 2 karena tidak diarahkan oleh panitia pokja.
“Diduga juga bahwa pokja meminta 5% Fee kepada penyedia yang siap di bintang perusahaannya”, tutupnya.
Beberapa kali media ini, berusaha dengan berbagai macam cara untuk mengkonfirmasi beberapa persoalan yang saat ini terjadi terhadap kepala Biro barja sulbar Anto dan ketua pokja. Namun semuanya seolah bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.
(Sulbarpos/Wahid)