Sulbarpos.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan rotasi terhadap 28 aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Sulbar.
Mutasi ini merupakan langkah pembinaan menyusul mencuatnya dugaan perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2023 yang kini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, turut menanggapi keresahan publik terkait langkah ini. Salah satu sorotan masyarakat adalah mengapa mutasi hanya menyasar staf, sementara jajaran pejabat belum terlihat mendapat sanksi.
“Sebentar lagi,” ujar Salim singkat, memberi sinyal bahwa proses pergantian pejabat juga akan menyusul.
Salim mengaku beberapa ASN yang terkena mutasi sempat datang langsung menemuinya dan mempertanyakan keputusan tersebut. Namun ia dengan tegas menegaskan bahwa mutasi adalah bentuk tanggung jawab terhadap pelanggaran disiplin, sekaligus sebagai pembinaan yang harus dilakukan.
“Mereka tanya kenapa dimutasi. Saya jawab, jangan tanya saya tanya atasanmu yang mengajakmu ikut perjalanan fiktif itu. Dia yang seharusnya bertanggung jawab,” ungkap Salim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2025).
Wakil Gubernur menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi penegakan kedisiplinan ASN. Ia juga mendorong para ASN yang merasa dirugikan untuk mencari penjelasan langsung dari pihak yang diduga mengarahkan mereka melanggar aturan.
“Saya hanya menjalankan tugas pembinaan. Kalau kau merasa tidak bersalah, silakan minta penjelasan dari orang yang menyuruhmu. Tapi jangan ke saya lagi,” tegasnya.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Pemprov Sulbar untuk menegakkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
(Adv)