Rakor ATR/BPN, Nusron Wahid Minta Pemda Aktif Dorong Legalitas HGU Perkebunan Sawit

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lokasi dan bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sepanjang target nasional luasan LP2B tetap terpenuhi.

Penegasan itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa pemerintah pusat lebih berfokus pada terpenuhinya target nasional LP2B sebesar 87 persen, sementara penentuan lokasi lahan diserahkan kepada kepala daerah sesuai kondisi wilayah masing-masing.

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.

Menurutnya, implementasi LP2B harus dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami karakteristik wilayah serta kebutuhan tata ruang di daerahnya masing-masing.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah guna menyamakan persepsi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tuturnya.

Selain membahas LP2B, Menteri Nusron turut menyoroti masih banyaknya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap, khususnya Hak Guna Usaha (HGU).

Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus perizinan dan status hukum lahannya.

Baca Juga  Rapim ATR/BPN Digeber! Nusron Wahid Targetkan Berkas Pertanahan 2025 Nol, Tenggat Waktu Dipercepat

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.

Dalam Rakor tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebutuhan pembangunan di wilayahnya.

Beberapa isu yang mengemuka antara lain dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Menteri Nusron menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan pembangunan dan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar Rifqinizamy.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

Rakor ini turut dihadiri bupati dan wakil bupati dari sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, di antaranya Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan