Shared Berita

Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Polewali Mandar digelar pada Senin, 10 Februari 2025, di Ruang Aspirasi DPRD.

Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, H. Amiruddin, S.H., yang juga sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Polewali Mandar.

Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi agenda legislatif tahun 2025. Senin, (10/2)

H, Amiruddin dalam penyampaianya menyebutkan bahwa salah satu fokus pembahasan kali ini adalah mengenai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan pesantren yang akan dijadikan sebagai bahan untuk peraturan daerah.

“Untuk sementara, Baznas masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Maka, kami akan segera menyusun Perda yang lebih efektif. Begitu pula dengan pesantren, kami akan mendorong agar ada Perda khusus yang bisa mengatur dan mendukung keberlanjutan pesantren di daerah ini,” ujar H. Amiruddin.

Selain itu, rapat tersebut juga mengonfirmasi bahwa lima Ranperda lainnya sudah siap untuk dilaksanakan kajian akademik dan segera dibahas lebih lanjut.

Keberadaan Ranperda tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Polewali Mandar ke depan.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Koordinator Bapemperda DPRD, Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Bapemperda lainnya, dan Sekretaris Dewan Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula berbagai inisiatif yang disusun oleh DPRD, di antaranya tentang penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda yang berasal dari usul inisiatif legislatif.

Sebagai bagian dari upaya pembahasan lebih lanjut, lima Ranperda yang sudah siap akan segera memasuki tahap kajian akademik.

Baca Juga  Bahtiar Baharuddin Tak Kenal Libur, Konsisten Hijaukan Sulbar Hingga Malam Hari

Ranperda yang dimaksud akan diperinci dan dibahas secara mendalam, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, mengenai Baznas, H. Amiruddin menjelaskan, saat ini peraturan yang ada masih berbentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Oleh karena itu, penyusunan Ranperda menjadi hal yang sangat penting guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Polewali Mandar.

“Pesantren juga menjadi salah satu topik penting. Keberadaan pesantren yang banyak di Kabupaten Polewali Mandar perlu didorong untuk berkembang dengan dukungan peraturan yang memadai.

Kami ingin memastikan bahwa pesantren mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan adanya Ranperda baru dan upaya penyusunan peraturan daerah lainnya, DPRD Kabupaten Polewali Mandar berharap dapat menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung sektor-sektor yang memiliki potensi besar untuk pembangunan daerah.

Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang dipimpin oleh H. Amiruddin ini menggarisbawahi komitmen legislatif dalam mengoptimalkan regulasi yang relevan dan mendukung kemajuan daerah.

Pembahasan tentang Ranperda yang melibatkan Baznas dan pesantren menjadi langkah konkret dalam upaya penguatan sektor keagamaan dan pemberdayaan umat.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Polewali Mandar terus berupaya bekerja keras untuk menciptakan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi Bumi tipalayo ini.

 

(*Bsb)

Iklan