Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Besarnya anggaran pembangunan Bendungan Kalukku dan jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Kalukku kembali dipertanyakan. Di tengah investasi negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, masih ditemukan lahan pertanian di wilayah Kalukku yang terdampak kekeringan dan gagal panen.

Kondisi itu mendorong LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama auditor negara menelusuri secara menyeluruh proyek tersebut.

Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, meminta pemeriksaan dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengadaan tanah hingga manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Andika menegaskan, permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan uang negara benar-benar sesuai peruntukan dan menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.

“Saya bicara bukan hanya sebagai Ketua LSM, tetapi juga sebagai petani. Kami merasakan langsung kondisi di lapangan. Ketika anggaran yang digelontorkan sangat besar, tetapi masih ada lahan pertanian yang mengalami kekeringan dan gagal panen, tentu kami mempertanyakan sejauh mana asas manfaat pembangunan tersebut,” kata Andika. Senin, (19/10/2026).

Bendungan Dibangun dengan Anggaran Sekitar Rp221 Miliar

Berdasarkan penelusuran LSM Merdeka Manakarra Sulbar, pembangunan Bendungan Kalukku digagas dan dilaksanakan pada periode 2017–2020, dengan alokasi pagu anggaran yang diperkirakan mencapai Rp221 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari APBN melalui satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Kalukku-Karama, WS Palu-Lariang Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Gubernur SDK Dorong BPKP Sulbar Kawal Ketat Program Prioritas Daerah

Bendungan tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan air sekaligus mengairi sekitar 3.500 hektare lahan pertanian di wilayah Kalukku.

Pembangunan bendungan kemudian berlanjut dengan pembangunan jaringan irigasi secara bertahap.

Pada 2022, terdapat paket Pembangunan Jaringan D.I. Kalukku Tahap I Kabupaten Mamuju dengan nilai sekitar Rp24 miliar.

Proyek dilanjutkan melalui Tahap II pada 2024 dengan nilai sekitar Rp7 miliar, kemudian Tahap III pada 2025 dengan nilai sekitar Rp24 miliar.

Bagi Andika, rangkaian proyek tersebut perlu dilihat sebagai satu kesatuan karena bendungan, jaringan irigasi dan pengadaan tanah saling berkaitan dalam menentukan keberhasilan program.

“Kalau kita lihat dari rangkaian anggarannya, nilainya tidak kecil. Karena itu kami meminta APH jangan hanya melihat bangunannya secara kasat mata. Perlu diperiksa dari awal perencanaan, pengadaan, kontrak, pembayaran, pekerjaan fisik, pembebasan lahan sampai manfaat akhirnya kepada petani,” ujarnya.

Pengadaan Tanah Juga Diminta Dibuka

Selain konstruksi fisik, LSM Merdeka Manakarra Sulbar menyoroti proses pengadaan tanah yang berkaitan dengan pembangunan jaringan irigasi D.I. Kalukku.

Andika menyebut sebelumnya terdapat aspirasi masyarakat agar nilai ganti rugi lahan dinaikkan menjadi sekitar Rp50.000 per meter persegi. Sementara informasi yang diterima pihaknya menyebut terdapat penilaian awal sekitar Rp16.000 per meter persegi.

Berdasarkan informasi publik yang ditelusuri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat juga pernah melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Kalukku Kabupaten Mamuju yang melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V.

“Kami meminta proses pengadaan tanah juga dibuka secara transparan. Berapa luas lahan yang dibebaskan, berapa nilai appraisal, berapa yang dibayarkan kepada masyarakat dan bagaimana realisasinya. Semua harus jelas karena ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat,” kata Andika.

Baca Juga  Sambut Hari Raya, Kejati Sulbar Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat

327 Hektare Lahan Disebut Terdampak Gagal Panen

Sorotan semakin menguat karena kondisi lahan pertanian masyarakat Kalukku pada 2026.

Berdasarkan penelusuran LSM Merdeka Manakarra Sulbar dan konfirmasi yang disebut dilakukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju, dari total lahan sekitar 1.800 hektare, terdapat sekitar 327 hektare yang terdampak gagal panen akibat kemarau panjang.

Bagi Andika, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas jaringan irigasi.

Ia mengakui bahwa kemarau panjang merupakan faktor alam yang dapat memengaruhi produksi pertanian. Namun, menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab adalah sejauh mana jaringan irigasi yang telah dibangun mampu berfungsi sesuai tujuan.

“Kami memahami bahwa kemarau panjang merupakan faktor alam. Tetapi yang ingin kami pastikan adalah bagaimana fungsi jaringan irigasi yang sudah dibangun dengan anggaran besar itu bekerja di lapangan. Apakah seluruh jaringan sudah berfungsi optimal dan apakah air benar-benar sampai ke lahan petani yang menjadi sasaran pembangunan?” ujarnya.

Surat Permintaan Informasi Disebut Belum Mendapat Jawaban

LSM Merdeka Manakarra Sulbar juga mengaku telah mengirimkan surat permintaan informasi publik kepada BWS Sulawesi V Mamuju terkait pembangunan jaringan irigasi D.I. Kalukku.

Namun, hingga saat ini, Andika menyatakan pihaknya belum menerima respons atas surat tersebut.

“Kami sudah menyurat secara resmi meminta informasi. Tetapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban. Bagi kami ini menjadi pertanyaan. Kalau memang dokumennya dapat diberikan, silakan diberikan. Kalau ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar pengecualiannya,” tegasnya.

Menurut Andika, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan APBN.

APH Diminta Gandeng Auditor Negara

Atas rangkaian persoalan tersebut, LSM Merdeka Manakarra Sulbar mendesak APH melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pembangunan Bendungan Kalukku dan jaringan irigasi D.I. Kalukku.

Pemeriksaan, kata Andika, seharusnya tidak hanya menyasar dugaan penyimpangan. APH juga perlu memastikan kesesuaian antara perencanaan dan anggaran, kontrak, volume pekerjaan, pembayaran, kualitas fisik, pengadaan tanah hingga manfaat pembangunan.

Baca Juga  Jelang Pelantikan DPRD Sulbar, Gedung Baru dan Pertandingan Seru Warnai Persiapan

“Kami tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana. Kami meminta diperiksa. Kalau semuanya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta APH berkoordinasi dengan auditor negara apabila diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai uang negara sudah ratusan miliar dikeluarkan, tetapi manfaatnya belum maksimal dirasakan petani. Kami akan terus mengawal ini karena saya sendiri petani dan merasakan kondisi di lapangan,” kata Andika.

LSM Merdeka Manakarra Sulbar menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap rekam jejak anggaran pembangunan Bendungan Kalukku dan jaringan irigasi D.I. Kalukku hingga 2026.

Mereka juga mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut memberikan manfaat bagi petani. (*)

Iklan