Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Pembangunan Rumah Makan (RM) Tipalayo di pesisir Kabupaten Majene menuai sorotan. Pegiat hukum Sulawesi Barat, Falar Anwar, menilai proyek tersebut berdiri di atas garis sempadan pantai sekaligus melakukan aktivitas penimbunan laut menggunakan batu gajah yang diduga ilegal.

“Pihak RM Tipalayo diduga kuat melakukan reklamasi ilegal,” tegas Falar Anwar, Selasa (2/9/2025).

Ia mengingatkan, aturan jelas melarang pemanfaatan kawasan sempadan pantai untuk kepentingan pribadi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Selain itu, Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa reklamasi tanpa izin kelayakan lingkungan dan izin reklamasi dari instansi berwenang merupakan perbuatan melawan hukum.

“Apalagi bila dilakukan demi keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan negara atau pemerintah,” tambahnya.

Falar mendesak aparat penegak hukum di Majene turun tangan menyelidiki proyek tersebut. Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab dari RM Tipalayo segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RM Tipalayo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (Eed)

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Majene, 8 Rumah Ludes

Iklan