POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar memperketat pengawasan dan pemantauan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Wonomulyo, Jumat malam (16/10/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Polewali Mandar.
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan berkala yang bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pendistribusian BBM, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan perizinan dalam pembelian BBM menggunakan jeriken.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat yang mengangkut jeriken berisi atau untuk pengangkutan BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi di lokasi, pemilik kendaraan diketahui memiliki izin resmi untuk melakukan pembelian BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, petugas tetap memberikan penegasan mengenai tata cara penggunaan izin agar tidak disalahgunakan atau dialihkan kepada pihak lain.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Andi Saggaf R., S.Pd., menegaskan bahwa rekomendasi perizinan pembelian BBM harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam dokumen atau identitas yang terhubung dengan barcode.
“Penggunaan rekomendasi perizinan ini tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan sesuai dengan keterangan yang tertera pada barcode. Izin ini sifatnya mengikat dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak mana pun,” tegas Andi Saggaf saat memberikan imbauan di lokasi pemantauan.
Ia menekankan bahwa kepemilikan izin resmi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemegang izin untuk mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Penggunaan rekomendasi harus sesuai dengan identitas pemegang izin dan peruntukan yang tercantum dalam dokumen.
Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar mengimbau masyarakat agar memahami dan menaati ketentuan yang berlaku dalam pembelian serta pengangkutan BBM. Pengelola SPBU juga diharapkan menjalankan prosedur pelayanan secara konsisten, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan sesuai kewenangannya.
Melalui pengawasan berkala tersebut, Satpol PP berharap distribusi BBM di Kabupaten Polewali Mandar dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Kepatuhan masyarakat, pemegang rekomendasi, serta pengelola SPBU menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan distribusi energi di daerah. (*rls)
Editor: Basribas




