Shared Berita

Sulbarpos.com, Jakarta — Mahkamah Agung berhasil mengadili 26.903 perkara sepanjang tahun 2023. Hal tersebut merupakan pencapaian besar bagi Mahkamah Agung karena dapat menyentuh angka 98 persen dalam memutuskan perkara.

“Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen,” ungkap Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA via zoom, Jumat (29/12/2023).

Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara. Sehingga, kata dia, total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara.

“Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30 persen dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Turun Tangan, Kerusuhan Mahasiswa di DPRD Majene Picu Evaluasi Besar-Besaran

Lebih lanjut Syarifuddin menegaskan, persoalan pengetikan putusan, MA telah menyelesaikan 25.096 salinan putusan atau sebesar 90,23 persen.

“Perlu saya sampaikan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini,” tutur dia.

Baca Juga  Dirjen Bimas Kristen Tekankan Pentingnya Moderasi Beragama

Di tahun 2023 ini, Mahkamah Agung juga membuat sejumlah kebijakan lewat Perma dan SEMA, yaitu:

1. PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. PERMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.

3. PERMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.

4. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat MA telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dengan menggunakan surat tercatat maka biaya panggilan bisa menjadi jauh lebih murah dan setiap pengiriman dapat ditracking secara real time dengan bantuan aplikasi milik PT Pos.

5. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan.

6. SEMA Nomor 3/2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.

 

(Sulbarpos/Red)

Iklan