Sulbarpos.com, PASANGKAYU – Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasangkayu terus mengalami perkembangan signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi dan menjadi ujung tombak pemenuhan gizi bagi ribuan peserta didik serta kelompok penerima manfaat di berbagai kecamatan.
Di bawah koordinasi Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Pasangkayu, Syahril Syarif, seluruh SPPG terus didorong memperkuat standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta kelengkapan administrasi sesuai regulasi Badan Gizi Nasional (BGN).
Program ini juga mendapat dukungan lintas sektor, termasuk Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang berperan dalam memastikan distribusi makanan bergizi ke satuan pendidikan berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Koordinasi antara pengelola SPPG, sekolah, dan pemerintah daerah dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program.
Syahril Syarif menegaskan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas tata kelola setiap dapur yang menjamin makanan diproduksi secara aman, higienis, dan memenuhi standar gizi nasional.
“Target kami bukan sekadar memperbanyak jumlah dapur, tetapi memastikan seluruh 24 SPPG di Pasangkayu memenuhi standar operasional BGN sehingga masyarakat memperoleh layanan gizi yang berkualitas,” ujarnya. Rabu, (22/7/2026).
Untuk mencapai target tersebut, Korwil SPPG Pasangkayu membangun sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, TNI-Polri, pemerintah kecamatan, yayasan penyelenggara, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Pengawasan dilakukan mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan makanan, sanitasi dapur, pengemasan, distribusi makanan ke sekolah-sekolah, hingga evaluasi administrasi.
Monitoring lapangan juga rutin dilaksanakan untuk memastikan makanan diterima peserta didik dalam kondisi layak konsumsi dan sesuai standar gizi.
Sejalan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional, setiap SPPG diwajibkan memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menerapkan sistem keamanan pangan, serta dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari standar operasional.
Menurut Syahril, sebagian besar SPPG di Pasangkayu telah memiliki fasilitas IPAL, sementara penyelesaian SLHS dan kelengkapan administrasi lainnya terus dipercepat melalui pendampingan Dinas Kesehatan agar seluruh unit memiliki legalitas yang lengkap.
Selain meningkatkan kualitas gizi peserta didik, keberadaan 24 SPPG juga memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM penyedia bahan pangan, serta meningkatnya permintaan hasil pertanian, peternakan, dan perikanan lokal sebagai bahan baku menu harian.
Dengan kolaborasi yang erat antara Badan Gizi Nasional, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, TNI-Polri, serta seluruh pengelola SPPG, implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pasangkayu diharapkan menjadi salah satu model penyelenggaraan yang profesional, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus percepatan penurunan stunting menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045. (*)




