Shared Berita

Sulbarpos.com , Pasangkayu — Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan yang dilaksanakan Oleh Dinas ESDM Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat di Hotel Graha Pasangkayu, Selasa (23/5/2023).

Hadir dalam Acara sosialisasi, Anggota DPRD Komisi Tiga Hasan Bado, Kajati diwakili Kasi A Intelejen Kajati Sulbar Abd.Rahman, Kajaksaan Pasang Kayu, Kapolda di wakili Wadir Polairud Muliadi Amin, dan PTNSP beserta kepala dinas Pertambangan Pasang Kayu, serta balai sungai Sulawesi 3 palu.

Dalam sambutan Anggota DPRD Komisi 3 Hasan Bado menyampaikan, sosialisasi pengendalian dan pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan T.A 2023 ini akan berlanjut ketingkat Provinsi.

“Nantinya, Sosialisasi ini akan di hadiri Gubernur Sulawesi Barat serta menghadirkan Pemateri dari kementrian ESDM, biar Permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha Tambang selama ini Ada titik temu”, ujar Hasan Bado di Pasangkayu, Selasa (23/5/2023).

Kepala dinas ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Sulawesi Barat, Amir A.Dado juga menyampaikan, Regulasi pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam 2 tahun terakhir bergerak secara dinamis yang awalnya kewenangan pengelolaan pada undang – undangan No: 3 Tahun 2020 tentang perubahan undang – undang 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral batu bara.

Berdasarkan data yang ada terdapat 91 izin yang ada secara administrasi dengan jumlah pelaku usaha pertambangan golongan batuan ini harusnya menjadi kekuatan pemerintah Provinsi Sulawesi barat sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat. Terlebih lagi provinsi Sulawesi barat ini adalah penyangga (IKN) Ibu Kota Negara Nusantara.

“Dalam pengelolaan Usaha Pertambangan perlu mewujudkan dan Menciptakan lapangan kerja serta Pelestarian Fungsi lingkungan Hidup”, ucap Amir A Dado.

Baca Juga  Pj Gubernur dan Kadis DKP Sulbar Tinjau Tambak Udang di Pasangkayu, Beri Masukan untuk Pengembangan Bisnis

Mewakili Kajati Sulbar Kasi A Intelejen Abd.Rahman Menyampaikan 3 arahan ,
1. Tidak menambang diluar kawasan tambang, berdasarkan ijin yang diberikan oleh yang berwenang.

2. Penambang harus memenuhi kriteria terkait dengan kegiatan yang di laksanakan dan sesuai ketentuan per undang – undangan dan Regulasi yang ada.

3. Memenuhi kewajiban terkait dengan penerimaan Negara atau pajak.

(Sulbarpos/Basribas)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??