SPPI di Persimpangan Konstitusi: Program Sipil di Luar Sistem Sipil
Oleh: Moh Sahrul Lakoro
Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang disiapkan pemerintah untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan sebagai solusi atas stagnasi ekonomi desa. Pemerintah menghadirkan para sarjana muda, memberi mereka peran manajerial, lalu menempatkan mereka di desa-desa dengan harapan mampu mempercepat pembangunan dari tingkat akar rumput.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul persoalan mendasar dalam perspektif hukum tata negara. Pertanyaan yang mengemuka adalah: mengapa program yang sepenuhnya berada di ranah sipil justru tidak ditempatkan dalam sistem kepegawaian sipil negara?
Dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia, rekrutmen sumber daya manusia untuk menjalankan fungsi publik bukanlah wilayah bebas. Sistem itu telah dirancang secara konstitusional melalui mekanisme aparatur sipil negara (ASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prinsip tersebut bukan semata urusan administratif, melainkan bagian dari jaminan legalitas, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam negara hukum.
Karena itu, ketika sebuah program seperti SPPI merekrut, melatih, dan menempatkan individu untuk menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa melalui kerangka ASN, maka muncul konstruksi kelembagaan yang berada di luar sistem negara yang telah baku.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pelaksanaan program ini turut melibatkan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan pola pelatihan yang mengadopsi pendekatan semi-militer. Pada titik ini, SPPI tidak lagi sekadar menimbulkan pertanyaan administratif, tetapi juga memunculkan persoalan konstitusional: apakah peserta SPPI merupakan aparatur sipil, atau justru entitas baru yang berada di antara sipil dan militer?
Dalam prinsip dasar negara demokrasi, terdapat garis tegas antara ranah sipil dan militer. Tentara Nasional Indonesia memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sementara administrasi pemerintahan dijalankan oleh aparatur sipil. Pemisahan tersebut lahir dari pengalaman historis yang menunjukkan bahwa masuknya logika militer ke ruang sipil berpotensi mengaburkan akuntabilitas dan menggeser orientasi kekuasaan.
SPPI, dalam desainnya saat ini, justru berada di wilayah abu-abu tersebut. Program ini bukan bagian dari struktur ASN, tetapi menjalankan fungsi pelayanan publik. Ia juga bukan institusi militer, tetapi dibentuk melalui pendekatan yang mengadopsi pola semi-militeristik.
Kondisi itu menciptakan apa yang dalam teori hukum tata negara disebut sebagai grey area kelembagaan — sebuah ruang ketika kewenangan dijalankan, namun dasar legalitas dan mekanisme pertanggungjawabannya tidak sepenuhnya terang.
Implikasinya tentu tidak sederhana. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus dapat ditelusuri: siapa yang memberi kewenangan, kepada siapa pertanggungjawaban diarahkan, dan melalui mekanisme apa pengawasan dilakukan.
Ketika status kepegawaian peserta SPPI tidak jelas — bukan ASN dan bukan pula bagian dari struktur militer — maka pertanyaan mengenai akuntabilitas menjadi sulit dijawab. Jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi desa, apakah mereka tunduk pada rezim disiplin ASN, hukum administrasi negara, atau mekanisme lain yang hingga kini belum terdefinisi secara tegas?
Lebih jauh, pelibatan sektor pertahanan dalam program ekonomi sipil juga memunculkan kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil. Dalam negara demokrasi modern, militer ditempatkan di bawah kendali sipil dan tidak didorong masuk secara langsung ke dalam pengelolaan sektor-sektor sipil.
Ketika batas itu mulai dilonggarkan, bahkan dengan alasan efisiensi atau percepatan pembangunan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi juga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan.
Meski demikian, gagasan menghadirkan sarjana ke desa sejatinya bukan sesuatu yang keliru. Kebutuhan akan sumber daya manusia berkualitas di tingkat lokal memang menjadi fakta yang tidak terbantahkan. Namun, cara negara merancang instrumen untuk mencapai tujuan tersebut tetap harus berada dalam koridor konstitusi.
Tujuan yang baik tidak dapat dijadikan pembenaran bagi desain kelembagaan yang problematik.
Pada akhirnya, SPPI menguji satu hal paling mendasar dalam negara hukum: konsistensi negara terhadap sistem yang dibangunnya sendiri. Jika negara mulai menciptakan skema di luar mekanisme yang telah ditetapkan, terutama dalam hal rekrutmen dan penggunaan kewenangan publik, maka yang lahir bukan hanya inovasi kebijakan, tetapi juga preseden yang dapat menggeser prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan.
Dengan demikian, SPPI bukan sekadar program pembangunan desa. Ia menjadi cermin tentang bagaimana negara memaknai batas antara sipil dan militer, antara kewenangan dan akuntabilitas, serta antara inovasi dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Dari sana, publik berhak bertanya: apakah SPPI benar-benar solusi pembangunan desa, atau justru awal dari perluasan kekuasaan dalam ruang yang belum sepenuhnya diatur oleh hukum?
Editor: Basribas



